Eks Ajudan Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Reporter : Nabila Hanum
Selasa, 14 Februari 2023 15:43
Eks Ajudan Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan ikut terlibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dream - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, divonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai, Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan ikut terlibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

" Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara," ujar hakim Wahyu, Selasa 14 Februari 2023.

1 dari 2 halaman

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Ricky Rizal.

Hal memberatkan yakni masih berbelit-belit selama persidangan dan tidak berterus terang.

" Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik kepolisian. Hal yang meringankan yakni masih memiliki tangguan keluarga,terdakwa diharapakan masih bisa memperbaiki perilaku di kemudian hari," ujar hakim.

2 dari 2 halaman

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Ricky Rizal dihukum dengan pidana penjara 8 tahun.

Sebelumnya, tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua telah dijatuhi hukuman. Mereka yang telah divonis ialah:

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Beri Komentar