Eks Ajudan Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara (liputan6.com)
Dream - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, divonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai, Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan ikut terlibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
" Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara," ujar hakim Wahyu, Selasa 14 Februari 2023.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Ricky Rizal.
Hal memberatkan yakni masih berbelit-belit selama persidangan dan tidak berterus terang.
" Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik kepolisian. Hal yang meringankan yakni masih memiliki tangguan keluarga,terdakwa diharapakan masih bisa memperbaiki perilaku di kemudian hari," ujar hakim.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Ricky Rizal dihukum dengan pidana penjara 8 tahun.
Sebelumnya, tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua telah dijatuhi hukuman. Mereka yang telah divonis ialah:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN