Dream - Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba disebut menghabiskan Rp3 miliar untuk menyewa wanita penghibur. Para wanita tersebut disewa untuk melayani Abdul di kamar hotel.
Hal tersebut diungkap mantan ajudan Abdul Ganis, Eliya Gabrina Bachmid, yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternatate.
Terungkap dalam sidang soal Abdul Gani yang ‘hobi jajan cewek’ dengan melibatkan Eliya sebagai penyuplai.
Eliya mengaku berperan mencarikan wanita untuk Abdul Ghani sesuai permintaan dan membayar mereka secara tunai. Hal itu dilakukan agar pencairan proyek bersama Abdul Gani berjalan lancar.
" Saya bawa perempuan-perempuan tersebut ke Om Haji (panggilan Eliya ke Abdul Gani) agar supaya memudahkan pencairan proyek," kata Eliya, dilansir dari Liputan6.com, Senin 22 Juli 2024.
Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan itu mengaku, perannya layaknya mucikari yang mengantarkan wanita pesanan ke hotel tempat Abdul Gani berada, seperti di Jakarta dan Ternate.
Setelah diantar, Eliya pun menunggu di hotel yang berkisar antara satu hingga dua jam. Setelah selesai, Eliya bertugas mengantarkan wanita panggilan tersebut pulang.
" Di kamar itu berdua Om Haji (AGK) dengan perempuan selama satu sampai dua jam. Saya tunggu di luar. Jadi tidak tahu apa yang dibuat di dalam kamar," ujar dia.
Eliya mengaku, nilai uang yang diberikan kepada wanita sewaan terduga koruptor terrsebut bervariasi. Abdul Ghani disebut membayar paling sedikit Rp10 juta untuk sekali sesi, paling banyak Rp50 juta.
" Nilainya bervariasi. Mulai dari Rp10 juta sampai Rp50 juta. Jadi ada perempuan yang dikasih Rp10 juta dan seterusnya sampai Rp50 juta," tutur Eliya.
Eliya menyebut, total uang yang digunakan Abdul Gani untuk menyewa perempuan mencapai Rp3 miliar. Dana itu berasal dari tiga rekening pribadinya yang sengaja dibuka atas permintaan Abdul Gani.
Ada dua kode khusus yang biasa digunakan saat hendak mengirim pesanan cewek ke Abdul Gani. Pertama, ‘Ayu’ dan kedua ‘Cinta’. Jika sudah direspons, Eliya langsung menuju titik yang diberikan Abdul Gani. Bahkan Abdul Gani pernah minta dibawakan wanita tiga kali dalam sehari.
Saat disinggung siapa saja identitas cewek pesanan Abdul Gani, Eliya mengaku sudah tidak tahu. Dia mengaku sudah hilang kontak dengan mereka karena ponselnya hilang pada Januari 2024.
Abdul Gani didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan USD30 ribu.
Jaksa mendakwa Abdul Gani Kasuba melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.