Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Sosok Ini Datangi Saksi hingga Imingi Uang Tutup Mulut

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 20 Juni 2024 11:01
Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Sosok Ini Datangi Saksi hingga Imingi Uang Tutup Mulut
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan saksi yang dihadirkan dari pihak pelaku diminta untuk memberikan keterangan palsu agar dapat meringankan

1 dari 10 halaman

Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Sosok Ini Datangi Saksi hingga Imingi Uang Tutup Mulut

Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Sosok Ini Datangi Saksi hingga Imingi Uang Tutup Mulut © Teka-Teki Sosok Andi dan Dani, 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihilangkan, Ini Ciri-cirinya 2024 dream.co.id

2 dari 10 halaman

© Teka-Teki Sosok Andi dan Dani, 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihilangkan, Ini Ciri-cirinya 2024 dream.co.id

Dream - Polisi menyebut terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, sempat menjanjikan uang kepada saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya pada 2016 silam.

3 dari 10 halaman

Keterangan Palsu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan saksi yang dihadirkan dari pihak pelaku diminta untuk memberikan keterangan palsu agar dapat meringankan hukuman dari majelis hakim.

4 dari 10 halaman

"Dalam fakta pengadilan ada saksi yang didatangi oleh pengacara beserta orangtua para pelaku, yang meminta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,"

5 dari 10 halaman

© Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung. 2024 maverick

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh siapa sosok pelaku tersebut. Ia hanya mengatakan saksi itu dijanjikan sejumlah uang oleh pelaku apabila mau memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

6 dari 10 halaman

"Bahkan, mohon maaf, itu diiming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,"

7 dari 10 halaman

© Mabes Polri Ungkap Alasan 2 DPO Kasus Vina Cirebon Dihilangkan 2024 maverick

8 dari 10 halaman

Sebelumnya Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.


Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

9 dari 10 halaman

© Susno Duadji Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Kasus Mudah: Asal Tingkat Awal Penanganannya Benar 2024 dream.co.id

10 dari 10 halaman

Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.


Sementara itu, Polda Jawa Barat akan menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis 20 Juni 2024.

Beri Komentar