Dream - Muhammad Alfatih Gustafiansyah, bocah 8 tahun terjatuh dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kp. Jaha, Jatimekar Jatiasih. Setelah dirawat di rumah sakit, korban dikabarkan meninggal dunia.
“Informasi terakhir kemarin meninggal dunia subuh,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari dikutip dari merdeka.com, Selasa, 4 Juni 2024.
Erna mengatakan usai terjatuh pada Sabtu, 1 Juni 2024, korban sempat mendapatkan pertolongan. Terdapat beberapa luka patah tulang bagian kaki kiri dan kepala, akibat jatuh dari JPO.
“Waktu setelah kejadian masih hidup terus ditangani oleh rumah sakit,” ucapnya.
Erna menjelaskan, awalnya Alfatih sedang bermain bersama temannya di lokasi JPO sekira pukul 16.30 WIB. Korban sempat bersandar di pagar pembatas yang bolong.
" Saksi melihat korban bercanda di atas JPO kemudian korban kecapean selanjutnya bersandar di pagar pembatas yang kondisi dipagari dengan tali rapia. Kemudian korban terjatuh di jalur 3, jalur cepat," ungkapnya.
Sedangkan untuk kondisi di lokasi, kata Erna, pihak Jasa Marga selaku pengelola JPO telah mengganti sejumlah kawat yang bolong di lokasi, dengan mengganti kawat baru.
“Informasi dari Jasa Marga, untuk semua kawat kawat itu diganti baru sama Jasa Marga,” ujarnya.
Sementara itu, PT Jasa Marga Metropolitan Tollroad (JMT) segera melakukan perbaikan terhadap kawat pembatas JPO tersebut. Perbaikan itu dilakukan agar insiden jatuh tak terulang kembali.
kata Senior Manager Representative Office 1 Regional JMT, Alvin Andituahta Singarimbun dalam keterangannya, Senin, 3 Juni 2024.
Alvin menjelaskan, pihaknya telah melakukan perbaikan kawat pengamanan JPO KM 43 Jalan Tol JORR E pada Februari 2024 yang lalu. Namun kawat kembali rusak, akibat ada pihak-pihak yang diduga sengaja merusak.
Alvin mengatakan, pihaknya akan meningkatkan intensitas pengawasan di seluruh area Jalan Tol JMT. Termasuk, mengimbau agar masyarakat melarang anak-anak bermain di atas JPO, karena sangat berbahaya.
“Sesuai dengan Pasal 56 Undang-undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menyatakan bahwa Setiap orang dilarang memasuki jalan tol. Kecuali pengguna jalan dan petugas jalan tol dan jika membahayakan dapat diancam dengan hukuman kurungan dan denda,” ucap dia.
“Jasa Marga juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan Langkah-langkah preventif dengan melibatkan masyarakat untuk bersama -sama menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan jalan tol,” tuturnya.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN