Tersangka HHY Alias L Saat Dihadirkan Dalam Rilis Kasus Narkoba Di Polda Metro Jaya (merdeka.com/Iqbal S.
Dream - Aparat Polda Metro Jaya menangkap anak aktivis reformasi Sri Bintang Pamungkas, berinisal HHY alias L yang diduga terkait penyalahgunaan kasus narkoba. L ditangkap pada 15 Juni 2019.
" Kami ada mengamankan dua orang, salah satunya adalah inisial FA dan satu laginya adalah inisial HHY. Yang pertama kita amankan adalah saudara FA. Saudara FA itu di TKP di daerah Cibubur," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang dikutip dari Liputan6.com.
Iqbal mengatakan, penangkapan L bermula saat polisi menangkap pelaku pertama berinisial FA. Saat ditangkap, FA mengaku mendapat narkoba dari L.
Berdasarkan hal itu, polisi mengungkap beberapa fakta terkait penungkapan kasus narkoba yang melibatkan putri Sri Bintang Pamungkas.
1. Sudah Jual Narkoba Tiga Kali
Saat diperiksa polisi, L mengakui telah menjual narkoba tiga kali kepada FA seharga Rp800 ribu. Kepada polisi, L mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisal D.
2. Pakai Sabu Untuk Kepercayaan Diri
Selain menjual narkoba, L juga turut mengonsumsi barang haram tersebut. Dari hasil pemeriksaan, L mengaku mengonsumsi sabu agar tubuhnya lebih fit.
" Jadi kalau ditanya kenapa dia pakai, dia mungkin biar terasa fit, terasa fresh staminanya meningkat. Lebih percaya diri itu saja," kata Iqbal.
Tak hanya untuk kebugaran, Iqbal juga menyebut L mengonsumsi narkoba agar lebih percaya diri dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
3. L Sakit
Iqbal mengatakan, polisi baru mengekspos kasus ini karena pada saat penangkapan L sedang sakit.
" Karena tersangka ini kita bantarkan karena sakit. Jadi kalau kondisinya drop, kita tidak banyak informasi yang kita dapatkan dan informasi yang dia berikan. Jadi belakangan ini kondisinya sudah membaik. Makanya dia bisa beri informasi kepada kita," kata dia.
Dream - Dua bintang stand up comedy berinisial RN (32) dan DN (39) ditangkap anggota Polres Metro Tangerang di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Penangkapan mereka dilakuan sekitar sepekan yang lalu pada Kamis 25 Agustus 2019.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,65 gram dan 0,32 gram.
" Pelaku ini public figure stand up comedy. Pelaku masih aktif beberapa kali ikut tingkat nasional," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat 30 Agustus 2019, dikutip dari KapanLagi.com.
Foto: Merdeka.com
Kedua tersangka mengaku mengonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina lantaran jam terbang yang tinggi.
RN dan DN memutuskan untuk mengambil jalan pintas tersebut.
" Dari pendalaman, menurut pelaku keduanya ini pakai sabu untuk keperluan biar percaya diri dan stamina saat manggung," ujar Karim.
Polres Metro Tangerang masih menyelidiki pemasok narkoba yang menjual barang tersebut ke dua komika itu.
Akibat perbuatan tersebut, RN dan DN terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
" Ancaman hukuman enam tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN