Dream - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 19 Maret 2024. Bahlil dilaporkan atas dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2021-2023.
Bahlil dilaporkan atas dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2021-2023.
" Keputusan pencabutan izin tambang oleh Menteri Bahlil yang diduga penuh koruptif, menguntungkan diri, kelompok dan orang lain, serta merugikan perekonomian negara," ujar Kepala Divisi Hukum Jatam, Muhammad Jamil, dilansir dari Liputan6.com, Rabu 20 Maret 2024.
Jamil mengatakan, Bahlil diduga melakukan perilaku koruptif berupa dugaan penerimaan suap, penerimaan gratifikasi atau pemerasan.
" Yang dilaporkan deliknya itu, pertama sebenarnya kami lebih ke suap ya, karena ada deal-deal-an kan, konsepsinya suap atau pemerasan itu ada hasil, setelah terjadi proses. Nah itu suap atau pemerasan dan gratifikasi kalau diundang-undang KPK itu gratifikasi juga bagian dari suap," ucap dia.
Dalam beberapa bukti yang dilampirkan berupa dokumen, salah satunya aliran sumbangan dana kampanye dari sejumlah jaringan perusahaan yang terhubung dengan Bahlil.
Selain itu terdapat daftar perakaran di pengadilan terkait sengketa izin usaha tambang yang sempat dicabut oleh Bahlil.
" Kami catat 128 perusahan dalam rentang waktu 2022-2024. Tapi perusahaan yang dicabut (Bahlil) menang dalam pengadilan hampir di atas 50 persen," bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Bahlil mengaku tidak mengetahui bila ada yang melaporkannya ke KPK.
" Oh saya enggak tahu, saya enggak tahu, saya belom tahu," kata Bahlil saat menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Selasa 19 Maret 2024.
Di saat yang sama, Bahlil melaporkan kasus dugaan pungli perizinan usaha pertambangan yang menyeret namanya.
Menurutnya, upaya hukum harus dilakukan sebagai bukti keseriusan untuk meluruskan isu yang beredar. Karena, isu itu dianggap Bahlil telah merugikan nama baiknya.
“Hari ini saya, sebagai bentuk keseriusan saya, untuk merasa dirugikan nama baik saya. Jadi, saya minta untuk dilakukan proses secara hukum,” kata Bahlil.
Dia menuturkan, proses hukum bisa menjadi pembuktian atas pemberitaan Tempo yang mengulas dugaan permainan jajaran Kementerian BKPM yang mencatut namanya untuk izin tambang.
“Kemarin, dari Dewan Pers sudah menjatuhkan hukuman (dikoreksi) memberikan rekomendasi kepada Tempo untuk meminta maaf dan memberikan hak jawab karena melanggar pasal 1,” tuturnya.
“Transparan saja, jadi sebagai bentuk kebijakan dan keseriusan saya dalam proaktif untuk melakukan proses apa yang diberitakan kemarin di Tempo,” tambah dia.
Meski demikian, Bahlil menegaskan kedatanganya ke Bareskrim Polri bukan untuk mengadukan Tempo. Melainkan mengadukan pihak yang mencatut namanya dalam izin tambang sebagaimana isu beredar.
“Tapi, saya tidak mengadu Temponya ya, tidak. Saya mengadu adalah orang orang yang mencatut nama baik saya untuk meminta sesuatu. Jadi, biar tidak ada informasi simpang siur. Harus kita luruskan informasi ini,” tuturnya.
Bahlil mengatakan, dalam informasi yang beredar pun tak diungkapkan jelas siapa orang yang dimaksud. Hanya, menurut dia, disebutkan orang yang mencatut namanya merupakan orang dalam dan orang dekatnya.
“Semuanya, baik di internal kementerian saya, karena dari informasi Tempo kan ada orang dalam, orang dekat, ya orang dalam orang dekat itu saya minta untuk dimintai keterangan. Sekalipun nggak jelas juga kriteria orang dalam dan orang dekat itu,” ujar Bahlil.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur