Dream - Seorang ibu di Jakarta Timur (Jaktim) berinisial NKD (46) merekam putrinya sendiri berinisial RH (16) saat sedang disetubuhi pacar di sebuah kos kawasan Bekasi Kota, Jawa Barat. Saat RH diketahui hamil, NKD menyuruh sang putri untuk melakukan aborsi.
" Pada November 2023, NKD merekam anaknya bersetubuh dengan pacar di sebuah indekos yang berada di wilayah Bekasi dan pada akhirnya putrinya ini hamil," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya,dikutip Selasa 21 Mei 2024.
Polisi mengungkap, NKD melakukan berbagai upaya agar RH keguguran. Di awal kehamilan RH, NKD membelikan nanas muda dan air kelapa untuk putrinya. Namun, kandungan RH ternyata tetap kuat.
Ketika kandungan RH memasuki usia tujuh bulan, NKD menyuruh perempuan berinisial N (55) untuk membeli obat penggugur kandungan. Saat itu pula, NKD memberikan uang senilai Rp2 juta ke N.
“Meminta bantuan tersangka lainnya N untuk membelikan obat aborsi, dibelinya di Pasar Pramuka,” kata dia.
Setelah obat penggugur kandungan tersebut dikantongi N, NKD langsung menyuruh putrinya untuk mengonsumsi.
Obat itu ternyata langsung bereaksi ke tubuh RH, membuat gadis itu langsung mengeluarkan janinnya di kamar mandir rumah tanpa bantuan tenaga medis.
Polisi menyebut, bayi RH hidup dan bernapas ketika lahir. Mengetahui hal tersebut, NKD meminta N membawa bayi itu ke puskesmas untuk diberi pertolongan. Namun, nyawa bayi tersebut tak tertolong.
Nicolas mengatakan Neneng melakukan hal tersebut lantaran menyukai kekasih anaknya.
" Ini kasus yang agak aneh, selain anaknya punya pacar, ibunya juga jatuh hati dengan pacar anaknya. Jadi karena ada ketertarikan dengan pacarnya itu," kata Nicolas.
Ia mengungkapkan NKD mendapatkan kepuasan saat merekam adegan intim antara putrinya dan sang pacar. Adapun NKD berstatus janda karena telah bercerai dengan suaminya.
" Sudah cerai dengan suaminya, jadi (merekam) kepuasan diri daripada ibunya," jelasnya.
Kini, RH ditahan di Yayasan Handayani Cipayung, Jakarta Timur, lantaran masih di bawah umur. Sedangkan pacar RH menjalani hukuman di Polres Metro Bekasi Kota.
Sedangkan NKD dan N ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi terhadap anak oleh Polres Metro Jakarta Timur.
NKD dan N dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP. Keduanya diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur