Pondok Pesantren Shiddiqiyyah (Foto: Liputan6.com)
Dream - Kasus pencabulan terhadap santriwati di bawah umur oleh MSAT, putra Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi, di Jombang, Jawa Timur, menjadi perhatian publik. Polisi sempat gagal menangkap MSAT hingga akhirnya mengerahkan ratusan personel untuk menjemputnya secara paksa pada Kamis 7 Juli 2022.
Kasus ini terungkap dua tahun silam. MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, laporan itu teregister dengan Nomor LP:LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Kemudian pada 12 November 2019, Polres Jombang menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Setelah MSAT ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini diambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020.
Kasus ini terus berlanjut dan berlarut hingga Juli 2022, terhitung sudah tiga kali penangkapan MSAT gagal. Salah satu penyebab gagalnya penangkapan itu adalah simpatisan yang menghalangi aparat saat hendak masuk ke area pesantren.
Berikut ini fakta-fakta kasus pencabulan MSAT yang akhirnya berhasil ditangkap dengan penjemputan paksa.
Polda Jatim memasukkan MSAT sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua kali gagal penangkapan. Penetapan status DPO tertuang dalam surat bernomor DPO/ 3/ I/ RES.1.24/2022/Ditreskrimum, ditandatangani Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto pada 13 Januari 2022.
Usai penetapan DPO itu, di hari yang sama pihak kepolisian kemudian mendapat informasi keberadaan MSAT di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, milik ayahnya.
Setelah dua kali gagal, penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang pada Minggu, 3 Juli 2022 malam kembali gagal.
Upaya penangkapan ini bahkan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara 3 mobil rombongan MSAT dengan pihak kepolisian. Sayangnya dalam kejadian tersebut MSAT berhasil kabur.
Pihak MSAT sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang. Dia menggugat Polres Jombang dan Polda Jawa Timur, karena menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan, tidak obyektif.
Sebelum ke Pengadilan Negeri Jombang, MSAT juga pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Namun pada 16 Desember 2021, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT karena MSAT tak menyertakan Polres Jombang sebagai pihak tergugat.
Polisi pun melakukan penjemputan paksa. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pada Kamis, 7 Juli 2022 menginformasikan ada sekitar puluhan orang yang dimasukkan ke tiga truk. Mereka merupakan relawan, simpatisan dan santri.
MSAT pun berhasil ditangkap pada pukul 23.30 WIB setelah drama 15 jam penangkapan. Polisi melakukan tindakan tegas dengan mengerahkan ratusan aparat kepolisian yang mengepung Pondok Pesantren Siddiqiyyah sejak pagi.
Sebelumnya penjemputan paksa itu mendapat penolakan dari Kiai Mukhtar, ayah MSAT. Ia meminta agar polisi tak membawa putranya dan berjanji akan membawa putra kesayangannya itu ke Polda Jatim.
Terjadi kesepakatan antara Kapolres Jombang, AKBP Nurhidayat yang menemui langsung Kiai Mukhtar. Sang kiai berjanji akan membawa anaknya ke Polda Jatim setelah kegiatan pelantikan di internal Ponpes Shiddiqiyyah.
Sumber: Liputan6.com dan Merdeka.com.
Pengertian dan Cara Baca Idgham Mutajanisain, Lengkap dengan Contohnya dalam Al-Quran
55 Kata-kata Ucapan Maaf Menyambut Ramadhan yang Menyentuh Hati dan Penuh Ketulusan
Miris! 7 Artis Diceraikan Saat Sedang Hamil, Nissa Asyifa & Alshad Ahmad Nikah 2 Bulan Lalu Cerai
Sudah Enam Tahun Mualaf, Baru Kali Ini Ayah Suruh Wanita Ini Sholat: Bahagia dan Terharu
Potret Artis yang Jalani Ramadan dan Puasa Pertama Setelah menjadi Mualaf