Fakta-Fakta Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah di Tangsel: Ini Peran Masing-Masing 4 Tersangka, Termasuk Pak RT

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 8 Mei 2024 16:36
Fakta-Fakta Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah di Tangsel: Ini Peran Masing-Masing 4 Tersangka, Termasuk Pak RT
Polisi tetapkan 4 tersangka pengeroyokan mahasiswa Unpam yang sedang ibadah di Tangsel.

1 dari 10 halaman

Fakta-Fakta Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah di Tangsel: Ini Peran Masing-Masing 4 Tersangka, Termasuk Pak RT

Fakta-Fakta Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah di Tangsel: Ini Peran Masing-Masing 4 Tersangka, Termasuk Pak RT © Dream

2 dari 10 halaman

© Fakta-Fakta Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah di Tangsel, Polisi Tetapkan 4 Tersangka tangselxpress.com

Dream - Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) saat melaksanakan doa Rosario bersama. Insiden itu terjadi di Kampung Curug Poncol, Babakan, Kecamatan Setu, Tangsel.

3 dari 10 halaman

“Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti, sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka. Seperti D (53) yang diketahui sebagai Ketua RT pemicu keributan, I (30), S (36), dan A (26)

kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus S dikutip dari tangselxpress.com, Rabu, 8 Mei 2024.

4 dari 10 halaman

Peran Masing-Masing Tersangka

Tersangka D dan I diduga berperan sebagai pemicu keributan dengan meneriaki dan mengintimidasi korban A.

Saat itu, korban dan beberapa rekannya sedang melaksanakan doa Rosario bersama di sebuah kontrakan.

5 dari 10 halaman

© Viral Mahasiswa Katolik Unpam Digeruduk saat Ibadah 2024 maverick

“Kemudian, tersangka inisial S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan, guna menakut-nakuti korban dan temannya agar korban dan rekannya merasa takut serta pergi membubarkan diri,” ungkap Ibnu.

6 dari 10 halaman

Barang Bukti

Dari hasil pemeriksaan, Polres Tangsel mengumpulkan beberapa barang bukti. Diantaranya rekaman video, 3 bilah sajam jenis pisau, kaos warna merah, dan kaos warna hitam.

7 dari 10 halaman

Terancam Penjara

Keempat tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun.


Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, Pasal 351 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan, Pasal 335 KUHP ayat (1) tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan, serta Pasal 55 KUHP ayat (1).

8 dari 10 halaman

Viral di Media Sosial

Sebelumnya beredar video di media sosial sejumlah warga menggeruduk sebuah rumah untuk membubarkan aktivitas ibadah yang dilakukan mahasiswa Umpam.

Polisi membenarkan terjadinya pembubaran ibadah di kawasan Babakan, Tangerang Selatan.

9 dari 10 halaman

© Viral Mahasiswa Katolik Unpam Digeruduk saat Ibadah 2024 maverick

Aksi pembubaran itu disebut dilakukan oleh sekelompok pemuda bersama RT setempat. Pembubaran ibadah tersebut telah dilaporkan ke Polres Tangsel pada Minggu malam, 5 Mei 2024.

10 dari 10 halaman

Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil Syahril, mengatakan, pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan peristiwa tersebut.


“Masih diselidiki fakta-fakta di TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) mohon waktu nanti akan disimpulkan,” kata Agil dikutip dari tangselife.com, Senin 6 Mei 2024.

Beri Komentar