Kecelakaan Mobil (Liputan6.com/Pramita)
Dream - Andre, 51 tahun, meregang nyawa saat sedang berjalan bersama anjingnya pada Minggu, 29 Maret 2020. Dia tewas akibat ditabrak mobil Honda Brio dengan pelat nomor B 1578 NRT yang dikendarai Aurelia, 26 tahun.
Kecelakaan terjadi di jalan arah pintu masuk perumahaan Lippo Karawaci, Tangerang, Banten. Aurelia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Inspektur Dua Heri, mengatakan tersangka bukan berstatus sebagai mahasiswi namun wiraswasta. Hal ini membantah informasi yang beredar, menyebutkan pelaku adalah mahasiswi sebuah universitas swasta.
" Sudah bekerja dia," kata Heri, dikutip dari Liputan6.com
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri mengatakan tersangka sempat asyik bermain ponsel sebelum kejian. Alhasil, konsentrasinya dalam berkendara hilang sampai menabrak korban.
" Sesampainya di dekat rumag 815, menabrak pejalan kaki yang saat itu berjalan di pinggir jalan, berakibat pejalan kaki meninggal dunia di TKP," kata Heri.
Secara rinci, Heri menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut. Ketika berada di depan rumah nomor 815, tersangka mengetik pesan atau bermain ponsel. Padahal, pelaku saat itu sedang menyetir.
Tersangka mengaku mengendarai mobilnya dalam kecepatan sekitar 50-60 Kilometer/jam. Tetapi karena asyik bermain ponsel, konsentrasinya hilang hingga menabrak korban dan anjingnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan botol soju, minuman keras khas Korea Selatan di dalam mobil tersangka. Bukti tersebut mengarahkan pada dugaan tersangka sedang mabuk ketika menabrak korban.
" Benar ada minuman soju dan sudah kami amankan," kata Heri.
Heri mengatakan tersangka mengaku pusing ketika diperiksa. " Diduga mabuk, pengakuannya pusing," kata dia.
Tersangka juga mengaku sempat minum soju antara 1 sampai 1,5 jam sebelum kejadian.
Reaksi Aurelia juga menimbulkan tanya, sudah merenggut nyawa orang justru memarahi istri korban di samping jenazah Andre.
" Berantem itu karena si tersangka itu pengakuannya tidak tahu kalau dia menabrak, kok tiba-tiba diserang orang. Ngerasa gak nabrak," ungkap Heri.
Tak butuh waktu lama polisi menetapkan Aurelia Margaretha Yulia untuk menjadi tersangka. Proses pemeriksaan dan gelar perkara berlangsung selama 2 hari dan status tersangka ditetapkan pada Selasa kemarin.
" Setelah gelar perkara, naik sidik sekaligus naik status menjadi tersangka," kata dia.
Tersangkan dinilai lalai dalam mengendarai mobil hingga menabrak Andre. Atas kejadian tersebut, Aurelia diancam dengan pidana penjara 6 tahun.
Sumber: Liputan6.com/Maria Flora
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media