Perwira Polisi Menyelamatkan Diri Dari Aksi Brutal Massa Demonstran (Instagram @fakta.indo)
Dream - Seorang perwira menengah polisi menjadi korban penganiayaan massa ormas PP yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 25 November 2021. Insiden ini membuat geram Polri.
Insiden itu sempat terekam kamera dan viral di media sosial. Terlihat seorang anggota polisi melarikan diri menjauh usai mengalami kekerasan dari sejumlah anggota PP. Polisi tersebut lalu menumpang sepeda motor untuk untuk menghindari kejaran massa.
Polisi tersebut diketahui adalah Kepala Bagian Operasi Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Dermawan Karosekali. Dia yang seharusnya bertugas memberikan pengamanan agar demo berjalan lancar malah jadi sasaran kekerasan massa PP.
Karosekali mengalami luka di bagian kepala dan pendarahan. Dia saat ini dirawat intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Hengki Haryadi, marah besar. Dia memberikan ultimatum agar pelaku segera diserahkan kepada polisi.
" Saya minta tadi saksi yang lihat menyerahkan atau kami kejar," ujar Hengki.
Hengki menegaskan koordinator aksi harus bertanggung jawab atas insiden yang terjadi. Anggotanya yang bertugas mengawal unjuk rasa mala menjadi korban kekerasan.
" Perwira menengah dikeroyok. Sekali lagi saya minta koordinator kegiatan ini segera menyerahkan (pelaku)," kata dia.
Dia menyayangkan massa PP sampai berbuat brutal. Apalagi kepada polisi yang bertugas menjaga agar demo berjalan tertib dan aman.
" Apakah ini tujuan rekan-rekan datang kemari? Perwira kami luka ini, darah di mana-mana. Saya selaku penanggung jawab wilayah, keamanan, di depan DPR ini jujur saja saya miris," kata dia.
Usai kejadian, 21 orang bagian dari massa PP diamankan. Dari hasil pemeriksaan, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka.
" Terhadap 15 orang akan dilakukan tindakan hukum. 15 tersangka akan diperiksa lanjutan dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Selain mengamankan 21 orang, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dibawa massa. Di antaranya senjata tajam seperti badik hingga dua butir peluru.
" Membawa dua butir peluru yang diduga kaliber 38 punyanya revolver," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Atas temuan ini, 15 tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1959 tentang Darurat. Juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Demonstrasi ini digelar PP lantaran tidak terima dengan pertanyaan salah satu anggota DPR, Junimart Girsang. Junimart sempat meminta agar ormas yang kerap membuat kericuhan untuk dibubarkan.
Saat mengelar demonstrasi, massa ini bertemu langsung dengan Junimart. Mereka memaksa masuk ke Komplek DPR RI dan melakukan penyerangan kepada polisi yang berjaga, dikutip dari Merdeka.com.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang