Fakta-Fakta di Balik Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Selasa, 28 September 2021 10:00
Fakta-Fakta di Balik Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar
berikut fakta seputar insiden pembakar mimbar Masjid Raya Makassar

Dream - Pada Sabtu, 25 September 2021 dini hari, mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, dibakar orang tak dikenal. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku berinisial K, 22 tahun, ditangkap di Jalan Tinumbu, Makassar. " Pelaku sudah ditangkap masih di sekitaran Makassar," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, dalam keterangannya, Sabtu 25 September 2021.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut fakta seputar insiden pembakar mimbar Masjid Raya Makassar:

1 dari 6 halaman

1. Kronologi Kejadian

Dilansir Liputan6.com, kejadian bermula ketika pelaku datang ke masjid dan langsung naik ke atas mimbar pada pukul 01.10 Wita pada Sabtu, 25 September 2021.

Pria berinisial K itu dengan sengaja menutup CCTV mimbar dan langsung membakar mimbar tersebut sesaat kemudian.

Saat api menyala, pria misterius itu kemudian melarikan diri. Beruntung seorang warga bernama Laode yang berada di sekitar masjid melihat nyala api dan bergegas memadamkannya.

2 dari 6 halaman

2. Warga Diminta Tak Termakan Hoaks

Pembakaran mimbar masjid

Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi dalam menyikapi insiden pembakaran mimbar.

" Kami imbau kepada masyarakat di Kota Makassar untuk tetap tenang, jangan terpancing isu-isu hoaks terkait kasus yang terjadi di Masjid Raya Makassar hari ini," kata Witnu dalam keterangannya, Sabtu 25 September 2021.

3 dari 6 halaman

3. Dilakukan Seorang Diri

Witnu menerangkan, polisi telah memeriksa kamera pengawas di sekitar lokasi Masjid Raya Makassar usai dibakarnya mimbar.

Berdasarkan hasil analisis, pelaku berjumlah satu orang datang ke Masjid Raya Makassar pada pada Sabtu 25 September 2021 sekitar pukul 01.00 waktu setempat.

" Dari hasil tangkapan CCTV terlihat jelas pelaku tidak menggunakan penutup muka dan melakukan seorang diri," kata dia.

4 dari 6 halaman

4. Hasil Olah TKP

Urip menjelaskan, Satreskrim Polrestabes Makassar telah melakukan olah TKP bersama Puslabfor Polda Sulsel.

Hasil olah TKP ditemukan mimbar di Masjid Raya dalam keadaan terbakar di bagian belakang namun di bagian depan masih utuh.

Terkait hal ini, Urip mengaku, telah mengantongi ciri-ciri pelaku. Saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh anggota Satreskrim Polrestabes Makassar.

" Kita sudah mengidentifikasi terduga pelaku. InsyaAllah dalam waktu yang tidak lama kita bisa ungkap kasus ini," ujar dia.

 

5 dari 6 halaman

5. Motif Pembakaran Mimbar

Polrestabes Makassar mengungkap motif pembakar mimbar Masjid Raya Makassar. Witnu mengatakan, terduga pelaku membakar mimbar lantaran kerap diusir saat beristirahat di masjid tersebut.

" Sakit hati kepada pengurus masjid, di mana setiap pelaku, KB ini datang di masjid untuk beristirahat dan tidur selalu dilarang oleh pengurus masjid dan pihak sekuriti. Ini motif awal yang kami dapat dari perbuatan pelaku," ujar Witnu.

6 dari 6 halaman

6. Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Witnu menyebutkan bahwa pelaku berinisial K, disangkakan Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP atas perbuatan yang ia lakukan. Ancaman hukumannya pun tak main-main yakni 15 tahun penajara.

" Barang siapa dengan sengaja membakar sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUH Pidana ancaman hukumannya 15 tahun penjara," sebut Witnu.

Selain menangkap pelaku, Witnu menyebutkan bahwa pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam insiden tersebut.

Seperti mimbar yang bagian belakangnya hangus terbakar, sejadah yang digunakan Kabba untuk memantik api serta sejumlah Al-Qur'an yang ikut terbakar dalam inisiden tersebut.

" Mimbar itu nanti akan kita bawa ke Mapolrestabes Makassar untuk dijadika sebagai barang bukti," jelas Witnu.

 

Beri Komentar