S Dan A (Foto: Merdeka.com)
Dream - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan seorang anak yang melaporkan ibu kandungnya ke polisi. S, 36 tahun, seorang ibu warga Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, harus rela tidur dalam tahanan kantor polisi lantaran dilaporkan A, 19 tahun, putri kandungnya.
Kini, berkas penyidikan kasus tersebut telah lengkap dan tinggal dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. S sama sekali tak menyangka harus mendekam di tahanan Polres Demak, mulai Jumat 8 Januari 2021.
Kasus ibu dan anak tersebut lantas ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak dari netizen yang meminta sang anak untuk mencabut laporan tersebut.
Didampingi oleh kuasa hukum Haryanto, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya, S menceritakan kronologi kasusnya.
S mengungkapkan, rumah tangganya memang bermasalah sejak sebelum perceraiannya dengan sang suami. Suatu ketika, terjadilah pertengkaran yang melibatkan ia dan anak sulungnya itu.
" Tadinya anak saya datang ke rumah bersama ayahnya dan tetangga ada RT dan lain lain. Dia ngomong kasar dan mendorong dada saya. Lha saya spontan meraih kerudungnya enggak sengaja kuku saya menggores wajahnya. Di dekat mata," ujar S seperti dikutip dari Liputan6.com.
Akan tetapi, ia sama sekali tak menyangka A sampai hati melayangkan gugatan untuknya. Gadis yang memiliki 2 adik itu bahkan melampirkan surat pernyataan bermaterai ditujukan kepada Polres Demak. Isi surat tertanggal 20 Oktober itu intinya adalah A tidak akan mencabut aduan terhadap ibu kandungnya itu.
Usai kejadian tersebut, A rupanya melayangkan aduan ke pihak kepolisian dan minta agar ibunya diproses secara hukum.
Iptu Mujiono selaku Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Demak yang menangani kasus tersebut menyatakan bahwa ada bukti visum atas penganiayaan yang dilakukan oleh S terhadap A.
" Kasus ini ditangani pasal 44 ayat 1 UU No 23 th 2004 tentang penghapusan KDRT," ujar IPTU Mujiono.
Pihak kepolisian pun telah berupaya memediasi, tetapi selalu menemui jalan buntu. Tak ada jalan lain, polisi harus melanjutkan proses penyelidikan.
Sementara itu, S mengaku sudah berusaha meminta maaf kepada sang anak. Tetapi anehnya komunikasi itu selalu gagal.
" Saya tidak dendam, saya tahu kalau anak saya itu pikirannya belum dewasa. Sebagai Ibu yang melahirkan dan membesarkannya saya bisa menerima apapun yang dilakukannya terhadap saya," ujar S.
A yang saat ini tengah menempuh pendidikan di Jakarta pun berusaha memberikan keterangan terkait aduan terhadap ibu yang telah melahirkannya itu.
A mengaku sebagai korban retaknya hubungan orang tua. Hanya saja, ia mengaku kecewa lantaran sang ibu melakukan hal yang menurutnya melanggar etika.
" Besok saya klarifikasi semua. Bahwa saya ini korban yang mempertahankan keluarga ayah dan ibu saya," kata A melalui chat WhatsApp.
Meski demikian, A mengakui jika S adalah ibunya. Ia pun mengaku tak bermaksud menyengsarakan sang ibu.
Dalam video yang diunggah ke media sosial, A mengaku telah memaafkan sang ibunda. Namun, dia enggan mencabut laporan karena ingin mencari keadilan.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
YASUKOSA, Komunitas Pecinta Satwa yang Rawat Hewan Jalanan

LRT Selalu Kinclong, KAI Ternyata Siapkan `Pasukan Khusus`

Ledakan di SMA 72 Jakarta, Ada Senjata Bertuliskan `Welcome to Hell`

Ditanya Soal Atur Uang Rumah Tangga, Menkeu Purbaya: Di Rumah Saya Tidak Berdaya

Nessie Judge Dikecam Karena Jadikan Foto Korban Pembunuhan di Jepang Dekorasi Studio


Komunitas Tennis Ind Tangerang Kota, Ada Kelas Seru untuk Pemula
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

MRT Cikarang-Balaraja Dibangun 2026, Jadi Jalur Utama Timur-Barat Jabodetabek

Wanita Ini Didenda Rp23 Juta karena Kucingnya Sering ke Rumah Tetangga

Miliarder Baru Bermunculan, Daftar 10 Orang Terkaya Indonesia 2025 Versi Forbes

Tradisi dan Modernitas Berpacu di Arena: Semarak Sportainment Piala Raja HB X 2025

Menkeu Purbaya Ungkap Pemicu Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04% pada Kuartal III 2025
