Fatwa Baru Yusuf Qaradawi Soal Haji Picu Kontroversi

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 24 Agustus 2018 13:00
Fatwa Baru Yusuf Qaradawi Soal Haji Picu Kontroversi
Yusuf menyatakan sedekah lebih baik daripada haji.

Dream - Ulama kelompok Ikhwanul Muslimin, Yusuf Qaradawi, menuai kecaman dari umat Islam di sejumlah negara kawasan Teluk. Melalui Twitter, dia mengeluarkan fatwa terbaru mengenai haji yang dinilai kontroversial.

" Allah tidak membutuhkan haji. Setiap kewajiban yang Dia tetapkan adalah untuk mengangkat hamba-Nya sehingga derajat mereka meningkat secara spiritual, moral, dan kejiwaan," tulis Yusuf, dikutip dari Alarabiya, Jumat 24 Agustus 2018.

" Umat Islam memberi makanan pada yang lapar, mengobati orang sakit dan melindungi tuna wisma jauh lebih dipandang oleh Allah daripada menghabiskan uang untuk haji dan umroh setiap tahun," lanjut dia.

Menurut Yusuf, melakukan perbuatan baik seperti di atas dapat menghadirkan kepuasan rohani bagi seorang Muslim daripada mengelilingi Kabah.

Penasihat Pengadilan Kerajaan Arab Saudi, Saud Al Qahtani, bereaksi atas fatwa ini. Dia menilai Yusuf memang selalu muncul dengan berbagai kontroversi.

" Siapapun yang tahu sejarah dari tentara bayaran ini tidak akan menjumpai fatwanya tidak biasa," kata Saud.

1 dari 1 halaman

Dikecam Netizen

Netizen juga mengecam fatwa ini. Mereka menuding Yusuf sengaja menghancurkan salah satu pilar Islam.

Mereka juga menafsirkan fatwa Yusuf sebagai bentuk tekanan Pemerintah Qatar yang disebut melarang warganya melaksanakan haji tahun ini.

Tidak hanya itu, netizen juga menuding Yusuf berusaha memecah belah umat Islam dan mengeksploitasi agama untuk kepentingannya.

Fatwa tersebut disampaikan Yusuf segera setelah Arab Saudi dikabarkan sukses menjamu para jemaah haji. Para jemaah haji bisa nyaman beribadah di tengah pengamanan yang sangat ketat.

Kerajaan Saudi dan rakyatnya mendapat banyak sekali ucapan terima kasih dari jemaah haji atas pelayanan dan fasilitas yang telah disediakan.

Yusuf sendiri masuk dalam daftar hitam teroris di Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Mesir sejak 8 Juni 2017.

Beri Komentar