Ilustrasi
Dream - Hati-hati saat kamu menulis unggahan di media sosial. Salah sedikit, kemalangan bisa menimpa.
Pengalaman inilah yang terjadi pada pengguna Facebook berinisial H asal Mamuju, Sulawesi Barat. Gara-gara menulis 'Marthabak Telor' di akun Facebooknya, H sampai diciduk polisi.
Pria tersebut diamankan karena menulis informasi yang dianggap meresahkan masyarakat. Di akun Facebook miliknya, H sebetulnya hanya menulis lelucon pada 15 Juli 2017. lalu.
" KOTA MAMUJU SIAGA 1. Info dari Polres untuk warga Kota Mamuju dan sekitarnya, diharapkan WASPADA bila berjalan malam hari, kemarin malam sekitar pukul 00.30 WITA, di daerah Jalan Ahmad Kirang ditemukan korban mutilasi bernama MARTHA. Dia ditemukan dengan kondisi fisik terpotong potong menjadi 12 bagian. Korban ditemukan warga dengan terbungkus. Kabarnya sebelumnya dimutilasi, korban dimasukkan kedalam minyak panas. Tragis, polisi sedang menyelidiki identitas MARTHA. secara lengkap. Menurut info dari warga setempat, nama lengkap korban adalah Marthabak Telor. #slamat ya Wkkkwkkk... *Hanya hiburan* "
Namun unggahan berupa guyonan itu malah berbuntut panjang.
Mesti terbilang cukup lucu, nyatanya banyak warganet yang tak suka dengan unggahan itu. Bahkan ada sebagian warganet melaporkan lelucon itu ke Polres Mamuju.
Dilaporkan Tribatanews, menanggapi laporan tersebut Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai segera mengamankan H. Rifai mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial.
“ Kami dari pihak Kepolisian akan menindak tegas, siapapun yang menyebarkan berita hoax ataupun fitnah di media sosial yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Atas perbuatannya pelaku berinisial H dijerat dengan UU ITE No19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Rifai.
Tiga hari berselang, H mengunggah permintaan maafnya melalui akun Facebook-nya.
" Assalamualaikum. Untuk jajaran polres mamuju dan semua masyarakat mamuju saya dan keluarga besar memohon maaf yang sebesar2anya atas kecerobohan dan kelalaian saya menulis atau mengedit status yang mungkin meresahkan warga mamuju... Dan untuk semua teman-teman yang ada dimedsos jangan sampai melakukan hal-hal yang saya posting tersebut (berita hoax tanggal 15 juli 2017 ) apalagi mengatas namakan instansi kepolisian walaupun hanya sebatas candaan. Thanks. Tolong dibagikan."