Gaya Santai Kuat Ma'ruf Pose Finger Heart Ala Korea Jelang Sidang Vonis (Youtube)
Dream - Mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kuat menunjukkan pose finger heart saat memasuki ruang sidang.
Sebelum duduk di kursi terdakwa, Kuat Ma'ruf Kuat sempat menunjukkan pose finger heart ke arah pengunjung sidang. Tidak ada komentar yang keluar dari mulut Kuat.
Kuat juga sempat berpose finger heart saat proses pemeriksaan saksi, pada 5 Desember 2022. Saat itu, Kuat menunjukkan pose jari cinta ala Korea itu ke arah pengunjung sidang.
Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.
" Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan, 16 Januari 2023.
Selain itu, jaksa menyebut Kuat tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
" Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengerti dan tidak menyesali perbuatannya di depan persidangan. Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, hal yang meringankan, Kuat disebut tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat juga dinilai berprilaku sopan dalam persidangan.
Dream - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Usai pembacaan vonis, Sambo tampak menyerahkan buku hitam yang selalu dibawa ke pengacaranya.
Mulanya, hakim membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo. Hakim memutuskan Ferdy Sambo dihukum mati karena bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Yosua.
" Menjatuhkan pidana terhadap rerdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim Wahyu mengatakan Ferdy Sambo maupun penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum bila tidak terima dengan vonis hakim. Setelah itu, hakim pun menyatakan sidang selesai.
" Demikian para pihak terdakwa maupun penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum," kata hakim .
Setelah itu, Sambo yang duduk di kursi terdakwa langsung berdiri dan menghampiri tim pengacaranya yang berada di sisi kanan.
Sambo lalu menyerahkan buku hitam yang selalu dia bawa selama persidangan kepada pengacaranya, Arman Hanis.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, buku hitam Ferdy Sambo seolah jimat yang dibawa ke mana-mana. Pasalnya, buku tersebut seolah ditunjukkan sebagai sinyal kepada pihak-pihak tertentu.
" Itu makanya selalu dibawa-bawa itu ke pengadilan, itu sebagai sinyal, hati-hati lo semua, kita semua, dosa kita ada di dalam buku ini, kan gitu," ujar Kamaruddin.
Buku hitam tersebut, merupakan ancaman bagi pihak-pihak yang dosa dan kejahatannya diketahui Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, Ferdy Sambo kemungkinan akan membacakan isi buku hitam jika dirinya dan sang istri, Putri Candrawathi, divonis hukuman mati.
" Itu menjadi ancaman buat mereka apabila misalnya dihukum hukuman mati, tentu Ferdy Sambo kan akan frustasi," ucap Kamaruddin.
" Apalagi kalau istrinya, misalnya diancam hukuman mati atau seumur hidup, dia akan melihat itu sebagai kiamat maka dia akan bacakanlah itu isi buku hitam," imbuhnya.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan, buku hitam yang selalu dibawa oleh kliennya merupakan buku catatan biasa.
" Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS," kata Arman.
Arman mengaku sudah menanyakan langsung buku hitam itu ke Ferdy Sambo. Buku tersebut, kata Arman, berisi catatan harian mantan jenderal polisi tersebut.
" Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya," kata Arman.
Menurut Arman, buku hitam itu berisi catatan harian seluruh kegiatan Ferdy Sambo sejak menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
" Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya," ujar dia.
Sampai saat ini, buku hitam itu masih berada di tangan Ferdy Sambo dalam menjalani kasus pidana yang tengah menjeratnya. Kendati demikian, Arman mengaku bahwa ia tidak mengetahui pasti catatan apa yang tertulis di dalam buku hitam tersebut.
" Oh saya tidak tahu (catatan soal anggota Polri yang disidang etik saat jadi Kepala Divisi Propam). Saya tanya, apa sih isinya bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak Kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya," jelas Arman.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur