Dream - Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN), Ari Yusuf Amir, mengungkap salah satu materi permohonan sengketa Pilpres 2024 yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ari mengatakan bundel permohonan yang terdiri dari ratusan halaman itu memuat data sejumlah pelanggaran, seperti keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024.
Ari berharap MK dapat mengakomodasi berbagai tuntutan pasangan AMIN yang termuat lengkap dalam permohonan sengketa pemilu tersebut.
Salah satu permohonan dalam gugatan itu juga meminta agar pemungutan suara Pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Menurutnya, pencalonan Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto membawa dampak yang cukup masif dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.
“Kebetulan cawapres anak presiden sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa, dampak ini yang kita uraikan, bagaimana fakta di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat ikut main,” ujar Ari.
Untuk itu, THN Anies-Muhaimin berharap agar dilakukan pemungutan suara ulang tanpa Gibran. Ia meminta Prabowo mencari cawapres yang lain karena menilai pencalonan Gibran bermasalah.
Dikutip dari laman MK, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.
Tim hukum AMIN tiba di kantor MK sekitar pukul 09.00 WIB. Turut hadir dalam agenda tersebut Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas AMIN, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, hingga advokat sekaligus Dewan Pakar THN AMIN, Eggi Sudjana.
Mereka terlihat membawa tumpukan berkas tebal. Berkas-berkas tersebut menjadi dokumen yang didaftarkan dalam proses registrasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024.