Anniesa Hasibuan Dan Andhika Surachman
Dream - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan perdata korban penipuan umroh kepada First Travel, Senin 2 Desember 2019. Hakim menyatakan gugatan para korban cacat formil.
" Menimbang berdasar musyawarah Majelis Hakim, mengadili dalam pokok perkara ke satu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, kedua menghukum para penggugat dengan biaya perkara," kata Majelis Hakim, Ramon Wahyudi.
Gugatan itu dilayangkan oleh sejumlah korban penipuan bos First Travel, antara lain Anny Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kustrini, Zuherial, dan Ario Tedjo Dewanggo.
Majelis hakim menilai gugatan para korban penipuan First Travel tidak sesuai dengan pembuktian atau fakta-fakta selama proses persidangan.
" Menimbang bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp49 miliar tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya ternyata bukti-bukti yang dijauhkan penggugat hanya sebesar Rp1 miliar," kata dia.
Bukan cuma itu, hakim juga menilai gugatan cacat formil. Sebab, gugatan yang diajukan agen First Travel dan jemaah itu tidak mencantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang dialami.
Begitu putusan dibacakan, para jemaah korban penipuan kebingungan sebagian besar dari mereka menyatakan tidak mengerti hasil putusan sidang tersebut.
" Kami super bingung pak, tidak mengerti suaranya tidak jelas. Kalau yang sarjana mah mungkin mengerti kita SD saja kagak tamat," kata Madani, salah satu korban.
Dia belum bisa mengambil sikap apapun, terutama setelah mengetahui bahwa hasil akhir sidang gugatan tersebut adalah penolakan.
" Saya sudah serahkan uang kurang lebih Rp22 Juta ke First Travel, untuk berangkat umrah bersama keluarga. Tapi akhirnya ditipu, dan mencoba mengurus jalur hukum malah seperti ini," ujar dia.
Dream - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, meminta korban First Travel yang berkecukupan untuk ikhlas dan legowo apabila tidak mendapat bantuan untuk diberangkatkan ke Tanah Suci.
" Kalau yang kaya-kaya enggak usah dibantulah. Biar rela saja, kan itu pahala juga, yang pantas dibantu kita bantu untuk kita berangkatan," kata Fachrul di Komplek Gedung DPR, Jakarta, Kamis 28 November 2019.
Menurut Fachrul, Kementerian Agama akan melakukan inventarisasi jemaah umroh korban First Travel yang masuk dalam kategori tidak mampu.
" Setelah kami inventarisasi, katakanlah ketemu nggak terlalu banyak dia misalkan bayarnya hanya Rp12 juta. Sebetulnya kita katakan (biaya umroh) paling sedikit Rp20 juta, mungkin kita minta dia tambah Rp8 juta," ucap dia.
Dream - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menuding pemerintah tidak bersungguh-sungguh membantu jemaah umroh yang menjadi korban kasus penipuan First Travel.
" Karena proses pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggara ibadah umroh terhadap travel-travel seperti First Travel, itu negara seperti `cuci tangan` terus terang saja," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Ace berujar, anggapan itu didasari lantaran negara lalai menjamin hak masyarakat menjadi korban untuk terhindar dari praktek penipuan.
Politisi asal Partai Golkar ini menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan aset First Travel seluruhnya disita negara. Padahal, di dalam aset tersebut terdapat uang jemaah yang tidak jadi berangkat ke Tanah Suci.
" Negara tak dirugikan, dengan proses yang terjadi akibat dari kasus Fist Travel ini, tidak ada negara sepeserpun dirugikan dari proses yang terjadi akibat dari kasus Fist Travel," ucap dia.
Ace pun mempertanyakan peran Kementerian Agama selaku pemberi izin biro travel mengenai mekanisme pengawasannya.
" Karena Kemenag adalah lembaga yang memang punya tanggung jawab untuk memantau berjalannya ibadah umroh," kata dia.
Selain itu, Ace juga menganggap aneh terkait putusan MA yang menyatakan seluruh aset First Travel disita negara.
" Inilah yang menurut saya agak aneh dan janggal. Alih-alih negara memberikan perlindungan justru yang terjadi harta siataan dari Fist Travel diserahkan kepada negara," ujar dia.
Dream - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan menilai negara lalai karena tidak dapat mengatasi kasus First Travel. Terlebih, aset yang seharusnya dikembalikan ke jemaah justru disita negara.
" Saya katakan kelalaian negara, karena kan seharusnya penipuan yang dilakukan oleh First Travel sudah terdeteksi oleh Kementerian Agama," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Menurut Ace, kasus First Travel negara sama sekali tidak merugikan negara. Sebab, aset yang didapat First Travel merupakan setoran uang jemaah untuk berangkat umroh.
" Menurut saya, kalau memang sekarang ini disita oleh negara maka negara harus bertanggung jawab untuk memenuhi kepastian hukum terhadap para korban First Travel," ucap dia.
Melihat langkah yang dilakukan pemerintah tak tepat, Ace mengusulkan agar DPR memanggil Kementerian Agama untuk membahas solusi terbaik agar jemaah korban First Travel tidak dirugikan.
" Kita nanti akan panggil Kemenag kalau perlu kita panggil pakar hukum perdata atau pidana, untuk mengambil langkah yang tepat," kata dia.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib