Dream - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Merta.
Dalam pandangannya, Wayan mengatakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik bersifat sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran adanya upaya melarikan diri.
" Selain itu, ada kekhawatiran menghilangkan alat bukti dan mengulangi tindak pidana serupa. Dengan demikian, hakim tak sependapat dengan keterangan di atas (pemohon)," kata Wayan membacakan pertimbangan pada amar putusan dalam sidang PN Jakarta Pusat, Selasa, 1 Maret 2016.
Dalam amar tersebut, Wayan mengatakan tidak ada alasan kuat untuk mengeluarkan Jessica dari ruang tahanan. Oleh sebab itu, Wayan mengatakan permohonan pencabutan cegah dan tangkal yang diajukan pemohon tidak dapat dikabulkan.
" Hakim meminta agar penyidik melanjutkan proses penyidikan dan meneruskan penahanan," ucap dia.
Usai pembacaan putusan, Polda Metro Jaya akan langsung bergerak untuk menuntaskan penanganan kasus ini. Anggota biro hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dian Perry mengatakan pihaknya akan menuntaskan penyelesaian pokok perkara kasus kematian Mirna itu.
" Ini sudah mendukung sidang perkara agar nanti segera dipercepat pelaksanaannya," kata Dian.
Dian mengapresiasi putusan penolakan gugatan tersebut. Dia mengatakan, hakim telah menyatakan apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah sesuai dengan prosedur kerja polisi dalam mengungkap sebuah kasus.
" Sudah jelas penyidikan dan penahanan yang kami lakukan sah menurut hukum dan tidak ada kesalahan atas apa yang kami lakukan," ucap dia.
Sebelumnya diketahui, kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo mengajukan praperadilan dengan alasan penahanan kliennya tidak sah secara hukum. Yudi beralasan, tidak ada bukti jika Jessica menuangkan racun ke dalam gelas berisi es kopi Vietnam yang diminum Mirna. (Ism)
Advertisement

Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget