Siswa MAN 1 Sukabumi Kibarkan Bendera HTI (Foto: Istimewa)
Dream - Kementerian Agama langsung menerjunkan tim untuk menginvestigasi kasus siswa Madrasah Aliyah Negeri 1 Sukabumi berfoto sembari mengibarkan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Foto tersebut tampak diambil pada lapangan basket.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Kemenag, A. Umar, menyatakan proses investigasi dilaksanakan dengan berkoordinasi ke Kantor Kemenag Sukabumi.
" Berdasarkan penjelasan mereka dan keterangan sejumlah pihak, untuk sementara kami berkesimpulan bahwa tidak ada indikasi keterkaitan dengan HTI," ujar Umar dalam keterangan tertulisnya, Senin 22 Mei 2019.
Umar mengatakan tindakan para siswa madrasah itu disebabkan ketidakmengertian. Diketahui, peristiwa itu terjadi setelah mereka melakukan demonstrasi ekstrakurikuler keagamaan di depan para siswa baru saat masa orientasi.
Meski dari investigasi tak ditemukan adanya kaitan dengan HTI, Kemenag tetap akan melanjutkan proses penyelidikan. Hingga benar-benar mendapat data yang lebih komprehensif.
" Jika ternyata ditemukan unsur pidana, kami serahkan kepada penegak hukum," ucap Umar.
Setelah itu, Kemenag juga memberikan pemahaman kepada para siswa dan guru di MAN 1 Sukabumi mengenai bendera bertuliskan kalimat tauhid itu merupakan simbol HTI.
Usmar melanjutkan, komitmen untuk patuh kepada pembinaan Kemenag juga telah ditandatangani oleh para siswa dan guru MAN 1 Sukabumi.
" Tadi disepakati juga bahwa Kepala Kankemenag Sukabumi akan segera melakukan pembinaan ke seluruh madrasah setempat agar tidak terjadi kasus serupa serta tidak terpapar paham ekstrem dan pengaruh ormas terlarang," kata Umar.
Dream - Warganet tengah dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto diduga siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Sukabumi, Jawa Barat yang sedang mengibarkan bendera Hisbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dalam foto itu, terlihat para siswa berjejer rapi di lapangan basket sekolah sambil membentangkan bendera HTI berwarna hitam dan putih di lingkungan sekolah.
Menaggapi hal itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku sudah menerjunkan tim untuk menangani kasus tersebut.
Sejak semalam sudah ada tim khusus dari Pusat yg ke lokasi untuk investigasi," ujar Lukman melalui akun Twitternya seperti diakses Dream, Minggu 21 Juli 2019.
Menurutnya, saat ini tim tersebut masih terus menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya diketahui motif sebenarnya sehingga para siswa mengibarkan bendera HTI.
" Saat ini proses penanganan di lapangan masih sedang berlangsung. Kami serius menangani kasus ini," kata dia.
Sejak semalam sudah ada tim khusus dari Pusat yg ke lokasi untuk investigasi. Saat ini proses penanganan di lapangan masih sedang berlangsung.
Kami serius menangani kasus ini..— Lukman H. Saifuddin (@lukmansaifuddin)July 21, 2019
Seperti diketahui, HTI merupakan organisasi yang telah dibubarkan oleh pemerintah. Artinya, segala bentuk yang berbau HTI seperti logo, bendera tidak boleh ditampilkan.
HTI dibubarkan pemerintah karena memiliki ideologi ingin mendirikan negara khilafah dan tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
Dream - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut izin badan hukum organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
" Pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh Pemerintah," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, Freddy Harris di kantornya, Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017.
Freddy menjelaskan pencabutan SK mengenai badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang baru diterbitkan. " Pencabutan SK badan hukim HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah," ucap dia.
Meski Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) HTI mencantumkan ideologi ormas adalah Pancasila, Freddy menilai, organisasi ini pada kenyataannya menganut paham yang bertentangan.
" Jadi HTI mengingkari AD/ART sendiri," ujar dia.
Freddy menuturkan sebelumnya badan hukum HTI tercatat di Kemenkumham dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Saat itu, HTI mengajukan permohonan sebagai badan hukum melakukan perkumpulan secara elektronik melalui website ahu.go.id.
Selanjutnya, Freddy mengimbau pihak yang merasa dirugikan atas keputusan ini dapat menempuh jalur hukum. Yaitu dengan melayangkan gugatan kepada pengadilan.
" Silakan mengambil jalur hukum," tutur Freddy.(Sah)
Dream - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gutatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas pencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
" Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana, Jakarta, Senin 7 Mei 2018.
Sebelumnya, HTI menggugat Menteri Hukum dan HAM serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 211/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Oktober 2017.
Selain itu, HTI meminta agar SK nomor AHU-20.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas itu dibatalkan.
Persidangan HTI melawan pemerintah sudah berjalan 16 kali. Dalam persidangan yang berjalan pemerintah dan HTI telah menghadirkan saksi dan ahli masing-masing. Baca selengkapnya di sini
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima sikap pemerintah yang telah resmi mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu, 19 Juli 2017.
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas berharap agar masyarakat dapat menghormati keputusan pemerintah.
" Kita terima sikap pemerintah dan (meminta) masyarakat supaya menghormati hukum," kata Anwar di Gedung MUI, Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.
Terkait alasan bahwa HTI berniat mengubah dasar negara, Anwar menyarankan agar proses pembuktiannya dilakukan dalam persidangan.
" Karena saya baca AD/ART-nya asasnya Islam di bawah naungan NKRI dan Pancasila," ucap dia.
Lebih jauh, Anwar tidak mempermasalahkan jika sebuah organisasi menggunakan asas apapun yang dianutnya. Asalkan, tegas dia, asas tersebut tak berniat mengganti dasar negara Indonesia.
" Asas Islam nggak apa-apa, asal dia tidak ingin mengganti NKRI dengan bentuk lain," ujar dia.(Sah)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR