Heboh Spanduk Tuyul di Tasikmalaya, Begini Kata MUI

Reporter : Nabila Hanum
Kamis, 8 Juni 2023 17:30
Heboh Spanduk Tuyul di Tasikmalaya, Begini Kata MUI
Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan atas kejadian tersebut.

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya buka suara terkait keresahan warga di Tasikmalaya yang merasa uangnya hilang karena diambil oleh tuyul. MUI meminta masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan.

“ Dalam keyakinan umat Islam bahwa jin itu ada, tetapi tidak (boleh) untuk digunakan kejahatan,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, dikutip dari laman resmi MUI, Kamis 8 Juni 2023.

Warga Burujul, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, memang sedang heboh karena sejumlah orang mengaku kehilangan uang secara misterius. Mereka menduga uang itu raib karena digondol tuyul.

Saking geramnya, warga sampai membuat spanduk berisi kecaman kepada siapa saja yang memelihara tuyul. Dalam spanduk itu pula tertera larangan tuyul berkeliaran di daerah tersebut.

1 dari 6 halaman

Cholil menjelaskan, dalam Islam, jin dikenal ada yang muslim dan non muslim. Bahkan, kerap kali ada orang yang mau berkolaborasi dengan jin, termasuk dengan tuyul yang dulu dikenal dengan sebutan setan gundul.

“ Kalau dulu saya pernah baca-baca sebelum era 90-an, era pada abad ke-18 belum dikenal tuyul tapi setan gundul. Artinya makhluk halus yang berbuat jahat, bahkan diasumsikan mengambil harta orang lain,” ungkapnya.

Ia berpesan kepada orang yang bermain dengan tuyul untuk mencuri agar segera berhenti. Pasalnya, perbuatan tersebut hukumnya haram, dan akan mendapatkan dosa serta siksaan dari Allah SWT.

“ Jadi ya kita menjaga diri dan harta kita pada Allah dengan dibacakan Alquran, tidak usah datang ke dukun juga, biasanya rumah yang sering dibacakan Alquran, makhluk halus yang jahat tidak akan masuk ke rumah kita,” kata dia.

Sementara itu fatwa MUI Nomor: 2/MUNAS VII/MUI/6/2005 Tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (‘Irafah) menegaskan keharaman praktik perdukunan.

2 dari 6 halaman

Fatwa tersebut diputuskan pada saat Munas MUI ke-7 di Jakarta pada 28 Juli 2005 M yang ditandangani oleh ketua komisi fatwa saat itu, KH Maruf Amin dan Drs Hasanuddin, MAg selaku sekretarisnya. Dalam fatwa tersebut memutuskan :

  1. Segala bentuk praktik perdukunan (kahanah)// dan peramalan
    (‘iraafah) hukumnya haram
  2. Mempublikasikan praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan
    (‘iraafah) dalam bentuk apapun hukumnya haram
  3. Memanfaatkan, menggunakan dan/atau mempercayai segala
    praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah)
    hukumnya haram.

Fatwa tersebut diharapkan dapat menjaga kemurnian tauhid dan menghindarkan masyarakat dari aktivitas yang dapat membawa pada kemusyrikan, serta dapat untuk dijadikan pedoman oleh seluruh umat.

3 dari 6 halaman

Heboh Warga Tasikmalaya Pasang Spanduk 'Tuyul Dilarang Beraksi', Kesal Uang Sering Hilang

Dream - Warga Burujul, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, Jawa Barat, sedang resah. Banyak di antara mereka mengaku kehilangan uang secara misterius.

Warga menduga uang mereka raib karena digondol tuyul. Saking geramnya, warga sampai membuat spanduk untuk memberi peringatan yang ditujukan untuk pemilik tuyul.

Spanduk peringatan itu dipasang di atas jalan raya. Warga berharap pesan itu dibaca oleh pemilik tuyul, yang mereka curigai mengambil uang pada waktu-waktu tertentu.

“ Saya sudah sakit hati, yang hilang itu uang orang dan harus menggantinya,” kata Euis, warga yang uangnya hilang, dikutip dari YouTube Liputan6.

4 dari 6 halaman

Kecurigaan Euis muncul saat uangnya sering hilang namun tidak seluruhnya. Menurutnya, jika uang itu diambil maling, seharusnya langsung hilang semua.

Namun kasus di rumahnya berbeda. Uang yang hilang hanya berkisar Rp100 sampai Rp200 ribu, namun dengan intensitas yang sering.

“ Curiganya karena sering hilang, kalau misalnya orang yang ngambil kenapa tidak semua saja, dari Rp1 juta, hilang Rp100 ribu, terus uang pajak saya hilang Rp200 ribu, lalu uang arisan yang biasanya dititip ke teman, saya lupa dan saya simpan di lemari padahal dikunci, namun tetap hilang,” katanya.

5 dari 6 halaman

Euis mengungkapkan jika suang yang hilang terjadi secara berurutan. Kemudian, lemari tempat uang disimpan juga utuh, tidak dijebol ataupun rusak di bagian kuncinya.

Selama ini, kata Euis, di rumahnya tidak pernah ada orang yang mencurigakan, maupun maling yang melakukan pencurian.

“ Kuncinya masih utuh, dan di sini tidak pernah ada orang. Keponakan saya, kerja. Itu disimpan di kamar saya, di atas,” katanya.

6 dari 6 halaman

Dari kejadian tersebut, Euis langsung mencurigai adanya aksi pencurian dengan menggunakan tuyul.

Terlanjur kesal, Euis sang kakak kemudian berinisiatif membuat spanduk besar dan memasangnya di atas jalan raya lingkungan rumah.

Dalam spanduk itu Euis berpesan agar pemilik tidak beraksi lagi di daerah Burujul, karena dianggap merugikan. Ia juga mengatakan jika perbuatan memelihara tuyul merupakan dosa besar.

“ Mohon kesadarannya kepada pemilik tuyul. Jangan lagi beraksi di daerah Burujul, perbuatan anda dosa besar,” tulis Euis di spanduk peringatan tersebut.

Beri Komentar