Gunung Bromo (Foto: Shutterstock.com/Sakdawut Tangtongsap)
Dream - Belum usai kontroversi kenaikan tiket masuk Candi Borobudur yang mencapai Rp750 ribu, kini publik kembali dihebohkan dengan biaya penggambilan foto di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur. Lebih mahal dari tiket Candi Borobudir, seorang pengujung mengaku dikenakan biaya sampai Rp1 juta.
Terungkapnya tarif tersebut diceritakan pemilik akun Instagram @agung_bromo731 dalam unggahannya yang memperlihatkan kuitansi biaya pengambilan gambar di Gunung Bromo.
" Untuk para pecinta foto dan selama pengambilan gambar di bromo dikenakan biaya 1 juta," tulis Agung dalam keterangan unggahan.
Kuitansi berstempel itu tertulis nama Agung dan dikenakan biaya Rp1 juta untuk kegiatan pengambilan foto atau gambar.
Kuitansi dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS). Terdapat pula surat izin masuk dalam dokumen yang tercantum di belakang kuitansi.
Menilik informasi lebih lanjut dalam dokumen di video, diketahui Agung Budianto melakukan pengambilan foto bersama lima orang lainnya selama dua hari di kawasan Gunung Bromo. Dia memulai rangkaian pemotretan bersama timnya pada Sabtu, 4 Juni 2022.

Ada ketentuan yang harus dipenuhi dari sejumlah poin yang tertulis. Salah satunya hasil pemotretan yang harus dilaporkan kepada Kepala Balai Besar TNBTS, dengan tenggat waktu maksimal satu bulan setelah selesai.
Nominal Rp1 juta dalam dokumen yang diunggah, tertulis telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan.
PP tersebut mengatur aktivitas wisata di kawasan alam, termasuk TNBTS yang dikenai biaya dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Bagaimana penerapan biayanya? Untuk film dan video komersil dikenakan biaya Rp10 juta per paket, lalu menggunakan handycam Rp1 juta per paket dan foto Rp250 ribu per paket. Hal ini berlaku pula untuk pengambilan gambar atau video iklan maupun prewedding.
Berbeda lagi untuk kegiatan penelitian, tarif yang dikenakan sebesar Rp10 juta per paket bagi orang lokal serta Rp20 juta untuk warga negara asing (WNA).
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah

UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini

Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun

Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000

NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia


Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!

Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025

Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025


Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah

Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan