Bos Kebab Hendy Setiono Dipolisikan Perkara Investasi Tambak Udang

Reporter : Okti Nur Alifia
Kamis, 17 Maret 2022 15:48
Bos Kebab Hendy Setiono Dipolisikan Perkara Investasi Tambak Udang
Sebanyak 25 orang investor melaporkan Hendy Setiono ke Polda Metro Jaya perihal investasi mereka yang tak sesuai kesepakatan. DItaksir nilai kerugian mencapai Rp9,1 miliar

Dream -  Pengusaha Hendy Setiono yang dikenal sebagai salah satu pemilik kuliner kebab Baba Rafi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh 25 investor yang telah menanamkan modal di bisnis barunya. Lewat kuasa hukumnya, Rinto Wardana, puluhan investor itu melaporkan dugaan penipuan investasi di PT Tambak Udang Baba Rafi.

Laporan tersebut tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/B/1356/III/2022/SPKT POLDA METRO JAYA, bertanggal 16 Maret 2022.

" Mereka itu mengikuti investasi Udang Vaname. Tambak udang Vaname yang dimiliki saudara Hendy Setiyono, dia adalah pendiri dan pemilik daripada Baba Rafi," terang dia," kata Rinto Wardana yang mengaku mendapat kuasa dari 25 investor tersebut di Polda Metro Jaya, pada Rabu 16 Maret 2022.

Rinto menjelaskan, 25 orang investor tersebut mengikuti program investasi Tambak Udang Vaname berawal dari sebuah pameran yang diselanggarakan di JCC, Balai Sarbini dan pelbagai tempat lain. Hendy Setiono yang disebut sebagai Direktur dari perusahaan tersebut PT Tambak Udang Baba Rafi itu memperkenalkan keunggulan berinvestasi di usaha tambak udang miliknya.

Saat mempromosikan bisnisnya, Tambak Udang Vaname dikelola Hendy menjadi objek investasi sangat tahan dengan berbagai penyakit dan sangat menguntungkan. Rinto menyebut, kliennya tertarik menanamkan uang dengan nilai investasi bervariatif ada yang menyetorkan Rp 200 juta sampai Rp 300 juta.

" Ini yang membuat para korban ini tergiur dengan kemudian ada mekanisme perhitungan pembagian keuntungan yang diberikan oleh Baba Rafi kepada para korban," ujar dia.

1 dari 2 halaman

Tak Sesuai Kesepakatan Awal

Dalam perjanjian terdapat kesepakatan pembagian keuntungan yang disusun berdasarkan lama investrasi. Sistem bagi hasil pada 1 tahun sampai 4 tahun ditetapkan sebesar 70 persen : 30 persen. Saat memasuki tahun kelima, kebijakan bagi hasil berubah menjadi 50 persen : 50 persen.

" Jadi 70 persen kepada para korban, 30 persen kepada Baba Rafi. Lalu kemudian setelah pascatahun keempat berarti masuk tahun ke lima maka mekanisme pembagian hasilnya itu 50 persen: 50 persen," ucap dia.

Namun para investor termasuk klien Rinto harus gigit jari lantaran keuntungan tak sesuai dengan kesepakatan sejak investor menanamkan modal.

" Pembayaran yang dilakukan oleh Tambak Udang Baba Rafi kadang hanya mentransfer Rp 10 juta atau Rp 3 juta, tidak sesuai dengan yang telah diperjanjikan sebelumnya," ujar Rinto.

 

2 dari 2 halaman

Kerugian Korban Capai Rp9,1 Miliar

Rinto mengaku, kliennya sudah beberapa kali menjalin komunikasi dengan pihak PT Tambak Udang Baba Rafi. Kepada investor, pihak perusahaan mengakui mengalami kerugian besar karena udang-udang yang dikembangbiakan mati.

" Ini bukan tanggung jawab daripada korban. Ini kan tidak sesuai di awal di brosur yang mereka kasih ini berkomitmen udang ini tahan terhadap penyakit dan ternyata alasan mereka di akhir-akhir, udang-udang itu pada mati," papar dia.

Belakangan diketahui PT Tambak Udang Baba Rafi juga berhenti beroperasi. Rinto juga mengungkapkan PT Tambak Udang Baba Rafi ternyata menjalankan bisnis dengan menjalin kerja sama dengan pihak-pihak lain.

" Ternyata informasi yang kami dapat dari lawyer-nya ternyata tambak udang ini memang bukan milik baba Rafi tetapi sistem sewa. Akhirnya kan tidak ada hal yang bisa memberikan para korban atas investasi yang mereka lakukan," ujar dia.

Akibat investasi, nilai kerugian yang ditanggung para korban mencapai Rp 9,1 Miliar. 

Para korban kemudian melaporkan Hendy Setiono dengan tuduhan melakukan penggelapan dan penipuan. Hendy dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 Undang-Undang RI N0 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sumber: Liputan6.com

Beri Komentar