Habib Rizeq Dilaporkan Hansip ke Polda Metro

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 17 Januari 2017 11:27
Habib Rizeq Dilaporkan Hansip ke Polda Metro
Rizieq dituduh menghina Irjen Pol M Iriawan dengan menyebut pemikiran Kapolda itu tidak sesuai dengan pangkatnya.

Dream - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, dia dituding melakukan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan.

" Laporannya udah hari Kamis malam kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa 17 Januari 2017.

Menurut Argo, pelapor Rizieq adalah Eddy Soetomo, anggota Mitra Kamtibmas yang merupakan bagian dari pelindung masyarakat (Linmas) atau yang dulu disebut Hansip (pertahanan sipil). Dalam laporan itu, Eddy menyebut Rizieq menyebarkan kebencian berbau SARA melalui media elektronik.

Eddy, kata Argo, mengaku melihat ceramah Rizieq melalui laman berbagi video, YouTube. Dalam rekaman tersebut, Rizieq menuduh Iriawan mendorong Gubernur BI melaporkan dia terkait logo palu arit uang kertas rupiah baru.

Tak hanya itu, tambah Argo, dalam ceramahnya, Rizieq juga menyebut Iriawan memiliki pemikiran yang tidak sesuai dengan pangkatnya saat ini.

" Terlapor menyebut 'Di Jakarta Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal otak hansip'," ucap Argo.

Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017. Dalam laporan itu, Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

1 dari 2 halaman

Kapolda Metro: Kasus Habib Rizieq Diproses Secepatnya

Kapolda Metro: Kasus Habib Rizieq Diproses Secepatnya © Dream

Dream - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, mengatakan, polisi menerima dua laporan dengan terlapor Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Dua laporan tersebut dilayangkan atas kasus berbeda, yaitu, penistaan agama dan penghinaan logo Bank Indonesia.

Iriawan mengatakan dari dua kasus tersebut, bobot penghinaan logo BI lebih ringan. Sehingga, kata dia, polisi akan menangani kasus ini lebih dulu.

" Tapi yang lebih gampang kasus uang (logo BI) dulu," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 11 Januari 2017.

Iriawan mengatakan, polisi akan melibatkan sejumlah ahli dan memeriksa sejumlah saksi dalam mengusut kasus logo BI yang dihina Rizieq. Keterangan para ahli didengarkan untuk memutuskan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

" Kami akan periksa saksi ahli dulu, kemudian saksi soal ceramah habib Rizieq, jadi saksi dulu, baru Habib Rizieq," ucap dia.

Meski begitu, kata Iriawan, polisi tidak lantas mengabaikan laporan terkait dugaan penistaan agama oleh Rizieq. Menurut dia, dua laporan itu tetap akan diproses secepatnya.

" Itu pararel nanti kita lakukan," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Usut Ceramah 'Palu Arit' Habib Rizieq, Polisi Panggil Ahli

Usut Ceramah 'Palu Arit' Habib Rizieq, Polisi Panggil Ahli © Dream

Dream - Polda Metro Jaya berencana meminta keterangan sejumlah ahli dalam proses penyelidikan dugaan penghinaan lambang Bank Indonesia yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

" Kemudian nanti kami melihat penyelidikan itu kan bermacam-macam, kami panggillah nanti (ahli)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Senin 9 Januari 2017.

Argo mengatakan, ahli yang akan dilibatkan tidak hanya berasal dari satu bidang. Mereka akan diminta keterangan terkait isi laporan tersebut.

" Kami undang untuk menglarifikasi kejadian itu. Nanti ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli IT dari BI, semuanya," kata Argo.

Menurut dia, pendapat para ahli akan digunakan untuk menentukan proses selanjunya. Jika para ahli telah selesai memberikan keterangan, polisi baru memutuskan apakah perlu dilakukan gelar perkara atau tidak.

" Nanti kami lihat, sekarang kan masih penyelidikan. Nanti kalau ada fakta-fakta hukum yang bisa ditahan, ya kami tahan," ujar dia.

Habib Rizieq dilaporkan ke polisi karena dianggap menyebarkan berita bohong dan menyebarkan kebencian dalam ceramahnya tentang uang baru yang diterbitkan Bank Indonesia. Rizieq menyebut, uang tersebut mennampilkan logo palu dan arit.

Beri Komentar