Hotman Paris Peringatkan Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditahan dan Jadi Tersangka

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 10 Juli 2024 12:01
Hotman Paris Peringatkan Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditahan dan Jadi Tersangka
Hotman mengatakan, Pegi belum bebas secara substansi karena hakim hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara dalam penetapan tersangka kasus Vina Cirebon.

1 dari 10 halaman

Hotman Paris Peringatkan Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditahan dan Jadi Tersangka

Hotman Paris Peringatkan Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditahan dan Jadi Tersangka © Hotman Paris 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Hotman Paris 2024 maverick

Dream - Pengacara Hotman Paris mewanti-wanti Pegi Setiawan agar tak terlena usai bebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Menurutnya, penyidikan terhadap Pegi masih bisa berlanjut.

3 dari 10 halaman

© Pengakuan Pegi Setiawan Dipukul 'Penguasa Gedung' Saat Ditahan hingga Kena Mental 2024 dream.co.id

Hotman mengatakan, Pegi belum bebas secara substansi karena hakim hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara dalam penetapan tersangka kasus Vina Cirebon.

4 dari 10 halaman

“Apa yang akan terjadi terhadap Pegi? Pegi itu belum bebas secara substansi. Hakim hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara,”

5 dari 10 halaman

© Hotman Paris 2024 maverick

Artinya, jika penyidik memperbaiki hukum acara maka proses penyidikan bisa berlanjut dengan Kembali menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

6 dari 10 halaman

“Caranya bagaimana? Hakim mengatakan penyidik belum pernah memeriksa Pegi sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka atau belum pernah diperiksa sebagai saksi,”

7 dari 10 halaman

© Pegi Setiawan Bebas 2024 maverick

“Maka, kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai calon tersangka atau saksi dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Dan selanjutnya bisa ditahan lagi. Itu secara hukum acara normatif,” imbuhnya.

8 dari 10 halaman

Putusan Praperadilan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

" Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim tunggal Eman Sulaeman, Senin 8 Juli 2024.

9 dari 10 halaman

Dalam putusannya, hakim menolak dalil-dalil pihak termohon serta menyatakan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Pegi Setiawan tidak sah.

Hakim juga menyebut bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak pemohon yakni Pegi Setiawan, dinyatakan patut untuk dipertimbangkan untuk dikabulkan.

" Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman.

10 dari 10 halaman

Atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

" Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

Beri Komentar