Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukum Berkurban Kambing Untuk Sekeluarga

Hukum Berkurban Kambing Untuk Sekeluarga

Dream - Kurban merupakan amalan yang dianjurkan pelaksanaannya bagi para Muslim. Tetapi, terdapat ketentuan tersendiri yang telah diatur dalam hukum syara'.

Salah satunya adalah jenis hewan kurban untuk jumlah pengkurban. Ketentuan syara' menyebut kurban seekor kambing untuk satu orang, sementara sapi atau unta untuk tujuh orang.

Tetapi, belakangan muncul pendapat yang menyatakan kambing dapat digunakan untuk berkurban satu keluarga. Pendapat ini didasarkan pada praktik yang pernah dilakukan Rasulullah.

Lantas bagaimana kedudukan pendapat ini?

 

Contoh Rasul

Rubrik bahtsul masail laman resmi Nahdlatul Ulama memberikan penjelasan terkait persoalan ini. Rasulullah memang pernah menyembelih satu hewan kurban diperuntukkan bagi diri Rasulullah sendiri dan umatnya.

Hal itu diketahui dari doa yang dibaca Rasulullah saat menyembelih seekor kambing.

"Tuhanku, terimalah kurbanku ini untukku dan umatku."

Para ulama menganggap hadits ini merupakan bentuk kepedulian Rasulullah terhadap umatnya. Dengan kurban Rasulullah, gugurlah tuntunan ibadah kurban bagi semua umat Islam.

Dari pendapat ini, para ulama kemudian menyimpulkan kurban merupakan ibadah berhukum sunah kifayah. Artinya, sunah ini berlaku bagi siapa saja, tetapi dapat gugur jika sudah dilakukan oleh seseorang.

Sehingga para ulama kemudian menyatakan satu kurban kambing untuk satu orang.

Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarhul Muhadzdzab menyebutkan:

"Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di awal bab."

 

Pendapat Lain

Ibnu Hajar memberikan ulasan terhadap praktik kurban yang dijalankan Rasulullah. Dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, Ibnu Hajar berpendapat:

"(Seekor kambing) baik domba maupun kambing kacang itu memadai untuk kurban (satu orang) saja berdasarkan kesepakatan ulama, tidak untuk lebih satu orang. Tetapi kalau misalnya ada dua orang menyembelih dua ekor kambing yang membaur sebagai kurban bagi keduanya, maka tidak boleh karena masing-masing tidak menyembelihnya dengan sempurna. Hadits ‘Tuhanku, inilah kurban untuk Muhammad dan umat Muhammad SAW,’ mesti dipahami sebagai persekutuan dalam pahala. Ini boleh saja. Dari sini para ulama berpendapat bahwa seseorang boleh menyertakan orang lain dalam pahala kurbannya. Secara tekstual, pahala itu didapat bagi orang menyertakan orang lain. Ini jelas, meskipun orang yang disertakan itu sudah wafat. Hal ini didasarkan pada qiyas sedekah atas mayit. Tentu harus dibedakan antara sedekah biasa dan ibadah kurban sempurna. Karena di sini sekadar berbagi pahala kurban dibolehkan. Saya melihat dalil yang memperkuat pernyataan ini seperti pernah dijelaskan di mana hukum ibadah kurban adalah sunah kifayah. Hal ini sejalan dengan bahasan sejumlah ulama yang menyebutkan bahwa pahala orang yang berkurban untuknya dan keluarganya itu sejatinya untuk dirinya sendiri. Karena, orang pertama lah yang berkurban, sama halnya dengan orang yang menunaikan ibadah fardhu kifayah."

Dua pendapat ini menyatakan kurban kambing hanya berlaku bagi satu orang. Tetapi, orang yang berkurban dapat menyertakan keluarganya atau kerabatnya saat memohon pahala berkurban.

Selengkapnya...

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hukum Menabrak Kucing dalam Islam dan Mitos yang Berkaitan dengan Kehamilan

Hukum Menabrak Kucing dalam Islam dan Mitos yang Berkaitan dengan Kehamilan

Hukum menabrak kucing dalam Islam dan pandangan tentang motis berbahaya buat keselamatan ibu hamil.

Baca Selengkapnya
Hukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?

Hukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?

Memotong kuku adalah bagian dari sunah nabi untuk membersihkan diri.

Baca Selengkapnya
Hukum Puasa bagi Ibu Hamil Bisa Makruh, Haram, dan Wajib, Begini Penjelasannya

Hukum Puasa bagi Ibu Hamil Bisa Makruh, Haram, dan Wajib, Begini Penjelasannya

Ibu hamil memiliki keringanan untuk bisa menunda kewajiban menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hukum Selamatan Orang Meninggal Menurut Ulama dari 4 Madzhab

Hukum Selamatan Orang Meninggal Menurut Ulama dari 4 Madzhab

Sejatinya inti dari selamatan orang meninggal adalah mendoakan dan memohonkan ampunan kepada Allah agar orang yang telah meninggal tersebut diterima di sisi-Nya

Baca Selengkapnya
Masih Ada Hubungan Keluarga, Mengapa Mata Singa Beda dengan Kucing?

Masih Ada Hubungan Keluarga, Mengapa Mata Singa Beda dengan Kucing?

Salah satu perbedaan halus adalah mata singa yang tidak terlihat seperti mata kucing.

Baca Selengkapnya
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Keluarga yang Jenguk Ammar Zoni di Momen Lebaran

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Keluarga yang Jenguk Ammar Zoni di Momen Lebaran

Mendekam di penjara, Ammar Zoni tak mendapat kunjungan dari keluarga

Baca Selengkapnya
Manfaat dan Hukum Mencium Anak dalam Islam, Salah Satu Sunah Nabi yang Mulia

Manfaat dan Hukum Mencium Anak dalam Islam, Salah Satu Sunah Nabi yang Mulia

Ciuman orang tua kepada anaknya memiliki banyak makna, seperti kasih sayang, perhatian, cinta, dan rindu.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Hukum Memberi Nafkah dengan Uang Haram pada Keluarga? Ini Dia Bahayanya yang Harus Diwaspadai

Bagaimana Hukum Memberi Nafkah dengan Uang Haram pada Keluarga? Ini Dia Bahayanya yang Harus Diwaspadai

Melalui nafkah halal itulah yang mampu mendatangkan keberkahan dan juga pahala dari Allah SWT.

Baca Selengkapnya