Dream - Mandi besar wajib dilakukan untuk menyucikan segala macam hadast besar seperti haid, nifas atau pun junub. Namun, bagaimana hukumnya jika salah satu anggota badan dalam keadaan sakit dan dilarang terkena air?
Merujuk pada penjelasan yang terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 6, sebagian ulama membolehkan untuk mengganti kewajiban mandi junub dengan tayamum.
" Jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang suci."
Namun, pandangan ulama itu masih menjadi perdebatan. Sebagian pendapat menyatakan bahwa hal itu tidak diperbolehkan. Seperti yang terdapat dalam firman Allah pada surat At-Taghabun ayat 16, " Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.”
Ayat ini menjadi bahan pertimbangan, bahwa dalam menjalankan perintah Allah harus dikerjakan semaksimal mungkin.
Lalu, bagaimana jika orang-orang yang habis melakukan operasi kemudian mendapatkan mimpi basah dalam tidurnya. Hal apa yang sebaiknya harus dilakukannya? Simak penjelasan lebih jauh di sini.