Hukum Menerima Hadiah Natal dan Kisah Nabi Muhammad yang Terima Hadiah dari Non Muslim

Reporter : Okti Nur Alifia
Minggu, 25 Desember 2022 06:01
Hukum Menerima Hadiah Natal dan Kisah Nabi Muhammad yang Terima Hadiah dari Non Muslim
Apakah umat Muslim boleh menerima hadiah jika diberi hadiah oleh umat Nasrani?

Dream - Umat Nasrani akan merayakan Natal pada 25 Desember 2022. Mereka biasanya saling memberi hadiah. Namun apakah umat Muslim boleh menerima hadiah jika diberi hadiah oleh umat Nasrani?

Pertanyaan ini banyak menjadi perdebatan dan menjadi tanda tanya. Mengutip dari nu.or.id, jawabannya adalah bahwa Alquran tidak melarang umat Islam untuk bergaul dengan kalangan non Muslim. Selain itu, Alquran juga tidak melarang umat Islam menerima hadiah dari kalangan non Muslim. Hal ini diangkat dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 8 dengan artinya berikut ini:

Artinya: “ Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

1 dari 3 halaman

Ibnu Bathal, salah satu ulama Mazhab Maliki yang mensyarahkan Shahih Bukhari, memasukkan Surat Al-Mumtahanah ayat 8 dalam bab penerimaan hadiah orang musyrik.

Ia mengutip riwayat Ibnu Jarir At-Thabari yang menceritakan bahwa ayat ini turun mengenai ibu Asma binti Abu Bakar As-Siddiq. Ia bernama Qatilah (qilah pada lain riwayat) binti Abdul Aziz.

Sekelompok ulama mengatakan bahwa ayat ini turun perihal musyrik Mekkah yang tidak memerangi orang-orang yang beriman dan tidak ikut-ikutan seperti musyrik lainnya mengusir orang yang beriman dari Makkah. (Ibnu Bathal, Syarah Bukhari, juz VII, halaman 136). 

2 dari 3 halaman

Rasulullah SAW Pernah Menerima Hadiah dari Non Muslim

Imam Bukhari juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah menerima hadiah dari non Muslim sebagaimana riwayat sahabat Anas bin Malik dengan artinya berikut ini:

Artinya: “ Said berkata, dari Qatadah dari Anas ra, sungguh Ukaidir Dumah pernah memberikan hadiah kepada Nabi saw”. (HR. Bukhari). 

Kebolehan penerimaan dan pemberian hadiah oleh Muslim dari non Muslim didasarkan pada riwayat Imam Bukhari.

Rasulullah pernah menerima hadiah berupa keledai baydha dari Raja Ilah. Sebagai gantinya, Rasulullah memakai burdah kepada raja tersebut.

Rasulullah juga pernah menerima hadiah jubah sutra dari Ukaidir Dumah yang beragama Kristen. Beliau pernah juga menerima hadiah budak perempuan dari Raja Muqauqis. 

Nabi Muhammad SAW menerima hadiah budak perempuan. Dari sini kemudian ulama menyimpulkan kebolehan menerima dan memberi hadiah oleh Muslim kepada non Muslim. 

3 dari 3 halaman

Selain menerima hadiah dari non Muslim, Rasulullah SAW juga mengizinkan sahabatnya untuk menerima hadiah dari non Muslim. Hal ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari di mana Rasulullah mengizinkan Asma binti Abu Bakar untuk menerima pemberian ibunya yang ketika itu bukan pemeluk Islam. 

“ Dari Asma binti Abu Bakar RA, ia bercerita, ‘Ibuku memberiku sebuah hadiah. Sedangkan ia seorang wanita musyrik di masa Rasulullah. Lalu aku meminta fatwa Rasulullah. Kubilang, ‘Ibuku ingin (menyambung silaturahmi. Lain riwayat ‘raghimah’ yang berarti benci [kepada Islam]). Apakah aku harus menyambung silaturahmi dengannya?’ Rasulullah menjawab, ‘Ya, sambunglah tali dengan ibuku,’’” (HR Bukhari).

 

Beri Komentar