Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun dalam Islam Boleh, Tapi Ada Syaratnya

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Rabu, 12 Januari 2022 18:00
Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun dalam Islam Boleh, Tapi Ada Syaratnya
Segala sesuatu yang dilakukan tergantung pada niatnya, termasuk dalam mengucapkan selamat ulang tahun.

Dream – Mengucapkan selamat ulang tahun pada seseorang yang sedang berulang tahun sudah menjadi hal yang wajar di tengah masyarakat. Bahkan ucapan seperti inilah yang selalu ditunggu-tunggu oleh orang yang berulang tahun sebagai tanda bahwa ada seseorang yang ingat dengan hari istimewa tersebut dan juga sebagai bentuk perhatian pada dirinya.

Ucapan ulang tahun juga adalah bentuk kejutan yang diberikan oleh seseorang. Walaupun tampak sederhana, namun hal ini sangatlah berkesan. Apalagi ulang tahun sendiri hanya terjadi setiap satu tahun sekali. Sehingga inilah yang membuat ucapan tersebut terasa begitu istimewa.

Setiap orang memberikan ucapan ulang tahun ini dengan berbagai cara dan bahasa. Ada yang menggunakan bahasa Indonesia, bahasa Inggris, bahasa Arab, dan sebagainya. Meski begitu, di kalangan umat Islam sendiri masih kerap dipertanyakan terkait hukum mengucapkan selamat ulang tahun dalam Islam. Apakah diperbolehkan atau tidak?

Dari beberapa pihak ada yang sebagian memperbolehkan ucapan ulang tahun ini dan ada juga yang tidak. Tentu dengan alasannya masing-masing untuk memperkuat pendapatnya tersebut.

Untuk mengetahui pembahasan terkait hukum mengucapkan selamat ulang tahun dalam Islam, berikut sebagaimana telah dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.

1 dari 2 halaman

Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun dalam Islam

Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun dalam Islam© Freepik.com

Segala sesuatu yang dilakukan oleh setiap manusia adalah tergantung dengan niatnya. Karena dari niat itu sendirilah yang akan menentukan tindakan yang dilakukannya apakah memiliki nilai ibadah atau tidak.

Seperti dikutip dari islam.nu.or.id, peringatan ulang tahun memiliki dalil yang berupa qiyas. Di mana hal ini adalah mengqiyaskan dengan perilaku dari sahabat Nabi saw. Dalam riwayat Imam Bukhari menjelaskan bahwa saat sahabat Ka’ab bin Malik mendapatkan kabar yang menggembirakan dari Nabi Muhammad saw tentang penerimaan taubatnya, maka Thalhah bin Ubaidillah mengatakan padanya perihal ucapan selamat tersebut.

Melalui riwayat itulah yang kemudian diketahui bahwa hukum memperingati hari ulang tahun adalah mubah. Dan ada juga sebagian ulama yang mengatakan bahwa hukumnya adalah sunah.

Namun dengan beberapa syarat, yakni dalam merayakan hari ulang tahun tidak melakukan hal-hal yang munkar atau diharamkan. Berikut adalah dasar dari diambilnya hukum mengucapkan selamat ulang tahun dalam Islam yang ada dalam kitab al-iqna juz 1 halaman 162:

Imam Qommuli berkata : kami belum mengetahui pembicaraan dari salah seorang ulama kita tentang ucapan selamat hari raya, selamat ulang tahun tertentu atau bulan tertentu, sebagaimana yang dilakukan oleh banyak orang, akan tetapi al-hafidz al-Mundziri memberi jawaban tentang masalah tersebut : memang selama ini para ulama berselisih pendapat, menurut pendapat kami, tahni’ah itu mubah, tidak sunnah dan tidak bid’ah, Imam Ibnu Hajar setelah mentelaah masalah itu mengatakan bahwa tahni’ah itu disyari’atkan, dalilnya yaitu bahwa Imam Baihaqi membuat satu bab tersendiri untuk hal itu dan dia berkata : “ Maa ruwiya fii qaulin nas” dan seterusnya, kemudian meriwayatkan beberapa hadits dan atsar yang dla’if-dla’if.

Namun secara kolektif riwayat tersebut bisa digunakan dalil tentang tahni’ah. Secara umum, dalil dalil tahni’ah bisa diambil dari adanya anjuran sujud syukur dan ucapan yang isinya menghibur sehubungan dengan kedatangan suatu mikmat atau terhindar dari suatu mala petaka, dan juga dari hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa sahabat Ka’ab bin Malik sewaktu ketinggalan/tidak mengikuti perang Tabuk dia bertaubat, ketika menerima kabar gembira bahwa taubatnya diterima, dia menghadap kepada Nabi SAW. maka sahabat Thalhah bin Ubaidillah berdiri untuk menyampaikan ucapan selamat kepadanya”.

Dari kaum Ahlussunah wal jamaah menilai bahwa tradisi merayakan ulang tahun adalah suatu sikap yang seimbang. Di mana dalam menyelenggarakannya dengan melibatkan hal-hal yang baik. Misalnya saja dengan mengucapkan selamat ulang tahun. Ini adalah bentuk ucapan yang bisa menghadirkan kebahagiaan bagi orang yang sedang berulang tahun. Sehingga hukum mengucapkan selamat ulang tahun dalam Islam pun diperbolehkan.

2 dari 2 halaman

Mengucapkan Barakallah Fii Umrik pada Orang yang Ulang Tahun

Mengucapkan Barakallah Fii Umrik pada Orang yang Ulang Tahun© Freepik.com

Sebelumnya sudah dibahas terkait hukum mengucapkan selamat ulang tahun dalam Islam dan hal tersebut diperbolehkan karena memiliki niat yang baik. Nah, dalam mengucapkan ulang tahun ini setiap orang melakukannya dengan berbagai bahasa. Salah satunya adalah menggunakan bahasa Arab berupa ungkapan “ Barakallah Fii Umrik”.

Ungkapan ini sudah sering didengar, bahkan oleh orang Indonesia sendiri. Seperti dikutip dari Kapanlagi.com, ungkapan Barakallah fii umrik sendiri memiliki arti semoga Allah SWT memberkahimu. Jika dilihat maknanya sangatlah baik dan mengandung doa. Sehingga ungkapan ini banyak digunakan pada hari-hari yang termasuk istimewa, salah satunya adalah hari ulang tahun.

Dengan begitu, bagi sahabat Dream yang ingin mengucapkan selamat ulang tahun, maka bisa menggunakan ungkapan Barakallah fii umrik ini. Dan bagi orang yang berulang tahun dan mendapatkan ucapan tersebut, maka juga bisa menjawabnya dengan ucapan berikut ini:

Wa fiika barakallah: Semoga Allah SWT juga memberkahimu (untuk laki-laki).

- Wa fiiki barakallah: Semoga Allah SWT juga memberkahimu (untuk perempuan).

- Wafiikum barakallah: Semoga Allah SWT juga memberkahi kalian semua (jamak).

Itulah pembahasan terkait hukum mengucapkan selamat ulang tahun dalam Islam. Di mana mengucapkannya adalah suatu hal yang tidak dilarang, asalkan dengan niat yang baik dan tidak melakukan hal-hal yang munkar atau yang diharamkan.

Beri Komentar