Hukum Waris Islam, Aturan Syariat yang Harus Diterima dengan Keridhoan

Reporter : Arini Saadah
Rabu, 12 Juli 2023 18:35
Hukum Waris Islam, Aturan Syariat yang Harus Diterima dengan Keridhoan
Aturan pembagian warisan merupakan aturan syariat permanen berdasarkan Al-Quran, sunah, dan ijma’ ulama.

Dream – Hukum waris Islam merupakan panduan bagi setiap keluarga muslim yang hendak membagikan bagian dari hak waris yang akan diperoleh setiap anggota keluarga. Ahli waris yang sah sesuai dengan syariat juga diterangkan dengan jelas dalam Al-Quran, As-Sunnah, dan ijma' para ulama.

Realitas yang terjadi di masyarakat banyak yang memodifikasi penerapan pembagian waris untuk setiap ahli waris. Banyak alasan keluarga yang tidak sepenuhnya menerapkan ketentuan pembagian harta warisan menurut hukum Islam seperti kondisi ekonomi dari anggota yang menerima haknya. 

Salah satu ketentuan dalam hukum waris Islam adalah bagian saudara perempuan hanya mendapat bagian separuh dari saudara laki-laki. Ketika mencoba mengubah ketentuan itu, banyak keluarga yang kurang memahami cara pembagian warisannya.

Lantas bagaimana sebenarnya hukum waris Islam yang sesuai dengan syariat?

1 dari 3 halaman

Aturan Mutlak

Aturan pembagian warisan, sebagaimana dijelaskan Dr Musthafa Al-Khin dalam Kitab Al-Fiqhul Manhaji, merupakan aturan syariat permanen berdasarkan Al-Quran, sunah, dan ijma’ ulama.

Hukum waris Islam ini sebagaimana hukum-hukum sholat, zakat, muamalat dan hudud. Setiap Muslim wajib hukumnya mengamalkan hukum waris Islam yang telah diatur.

Hukum waris Islam merupakan arahan dari Allah SWT demi kemaslahatan manusia. Selama manusia berprasangka baik terhadap apa yang digariskan Allah, maka pastilah baik dan bermanfaat bagi mereka.

2 dari 3 halaman

Penjelasan Detail dari Al-Quran

Banyak ayat-ayat Al-Quran yang membahas tentang hukum waris Islam. Dari semua ayat itu dapat disimpulkan bahwa Allah memberikan perhatian lebih dalam pembagian harta warisan demi kemaslahatan hamba-Nya.

Allah menjelaskannya dengan detail bagian harta setiap ahli waris. Bahkan syarat-syaratnya pun juga mesti dipenuhi. Allah mengatur secara pasti tentang pembagian harta warisan tersebut.

Berapapun bagian dirinya dari harta waris yang dibagikan mesti diterima dengan penuh keridhoan. Dengan begitu harta warisan akan lebih bermanfaat dalam menyambung kehidupan.

Allah berfirman dalam Surat Al-Ahzab ayat 36:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَّلَا مُؤْمِنَةٍ اِذَا قَضَى اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗٓ اَمْرًا اَنْ يَّكُوْنَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ اَمْرِهِمْ ۗوَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِيْنًاۗ

Artinya: Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.

3 dari 3 halaman

Dengan demikian, tak ada alasan bagi seorang Muslim untuk tidak membagi harta warisan sesuai ketentuan syariat.

Dalam Surat An-Nisa ayat 13–14, setelah menuturkan secara rinci perihal bagian masing-masing ahli waris, Allah menutupnya dengan memberikan janji dan ancaman sebagai berikut:

تِلْكَ حُدُودُ اللهِ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ * وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

Artinya: “ Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Barang siapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kebahagiaan yang agung. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar aturannya maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka, ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.”

 

Sumber: NU Online

Beri Komentar