Wanita Ingin Jalankan Iktikaf, Harus di Masjid?

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 28 Mei 2019 12:01
Wanita Ingin Jalankan Iktikaf, Harus di Masjid?
Ikitkaf umumnya dilaksanakan di masjid, tapi bagaimana dengan kaum hawa?

Dream - Ibadah itikah sangat dianjurkan pada setiap muslim saat mengisi waktu sepuluh hari terakhir Ramadan. Dengan amalan ini kita harus berdiam diri di masjid.

Setiap Muslim punya hak menjalankan amalan ini. Tidak peduli apakah dia pria ataupun wanita.

Seperti disampaikan oleh Aisyah RA dalam riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.

" Rasulullah Muhammad SAW beriktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Aktivitas itu dilakukan hingga beliau wafat. Kemudian para istrinya mengikuti iktikaf pada waktu tersebut sepeninggal Rasulullah SAW."

Iktikaf mensyaratkan dilakukan di masjid meski ada perbedaan antara ulama. Imam Malik (Mazhab Maliki) dan Imam Syafi'i (Mazhab Syafi'i) berpendapat iktikaf bisa di masjid mana saja, namun Imam Ahmad bin Hambal (Mazhab Hambali) dan Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi) mensyaratkan tempat iktikaf masjid yang rutin digunakan sholat jemaah lima waktu.

Apakah ketentuan ini berlaku bagi kaum hawa?

1 dari 1 halaman

Tempat Iktikaf Wanita

Dikutip dari NU Online, Syeikh Alawi Abbas Al Maliki dalam Ibanatul Ahkam menjelaskan kaum hawa dapat beriktikaf di mushola di dalam rumahnya. Pendapat ini merupakan pandangan dari Imam Abu Hanifah.

" Menurut Abu Hanifah, iktikaf perempuan sah di masjid di dalam rumahnya, yaitu sebuah lokasi di dalam rumahnya yang disediakan untuk aktivitas sholatnya."

Namun demikian, Syeikh Wahbah Az Zuhayli punya pendapat lain. Dalam kitabnya Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syeikh Wahbah Az Zuhayli menyatakan wanita boleh iktikaf di masjid manapun selama dia berada di balik tirai.

" Jika seorang perempuan beritikaf di masjid, dia dianjurkan untuk menutup diri dengan tirai karena para istri Nabi Muhammad SAW ketika ingin beritikaf diperintah untuk di bangunan mereka. Mereka membangunnya di dalam masjid. Pasalnya, masjid juga dihadiri oleh pria bukan mahram. Alangkah baiknya bagi mereka dan para pria bukan mahram untuk tidak saling memandang."

Sumber: NU Online

Beri Komentar