Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Kebersihan merupakan salah satu hal yang sangat ditekankan dalam Islam. Badan, pakaian, maupun lingkungan seorang Muslim haruslah terhindar dari kotoran dan najis.
Dalam fikih, terdapat satu disiplin yang khusus membicarakan persoalan kebersihan. Disiplin itu disebut dengan 'thaharah' yang artinya 'bersuci'.
Mencuci pakaian termasuk dalam salah satu pokok kajian dalam thaharah. Terutama menyucikan pakaian terkena najis.
Dalam sejumlah literatur klasik, cara membersihkan najis dari pakaian umumnya masih berorientasi pada teknik mencuci manual. Yaitu dengan menyiram air dan menggunakan tanah jika najisnya tergolong berat.
Sementara, seiring perkembangan zaman, teknik mencuci kini lebih banyak dijalankan dengan mesin. Sehingga, cara menyucikan pakaian dari najis tentu berbeda.
Lantas, bagaimana cara membuat pakaian suci dari najis menggunakan mesin cuci?
Dikutip dari NU Online, ulama Mazhab Syafi'i berpendapat syarat menyucikan pakaian dengan direndam harus menggunakan air sebanyak 2 qullah, setara 216 liter. Jika kurang dari itu, maka air tidak bisa dipakai karena bercampur dengan najis.
Tetapi, Mazhab Maliki punya pendapat lain. Para ulama di mazhab ini menyatakan air dihukumi najis apabila terjadi perubahan pada warnanya, baik itu jumlah mencapai 2 qullah atau kurang.
Sementara jika air kurang dari 2 qullah, caranya dengan menghilangkan najis lebih dulu kemudian dialirkan air pada benda yang bersangkutan. Mengalirkan air pada benda yang sudah dihilangkan najisnya adalah cara paling kuat untuk menyucikan sebuah benda.
Secara umum, mesin cuci dapat dibagi menjadi dua menurut cara kerjanya yaitu otomatis dan biasa. Mesin cuci otomatis bekerja dengan mengalirkan air dari atas ke penampungan pakaian dan langsung membuangnya keluar.
Sedangkan cara kerja mesin cuci biasa yaitu mengalirkan air lalu ditampung di penampungan pakaian. Setelah beberapa lama, air baru dibuang.
Terkait penggunaan mesin cuci, ulama kontemporer Muhammad bin Ahmad Asy Syatiri dalam kitab Syarah Al Yaqut An Nafis menjelaskan demikian.
" Mesin cuci terbagi menjadi dua. Pertama, mesin cuci yang otomatis, yaitu air dialirkan pada mesin cuci lalu di alirkan keluar dari mesin cuci, setelah itu dialirkan kembali air baru dan dialirkan keluar, begitu juga seterusnya. Maka dalam mesin cuci jenis demikian tidak ada perbedaan pendapat antar ulama dalam sucinya pakaian yang di cuci pada mesin cuci jenis ini."
" Kedua, mesin cuci biasa, yaitu air yang kurang dari dua qullah ditaruh di dalam mesin cuci, yang nantinya air tersebut digunakan untuk membasuh pakaian yang suci dan najis, lalu air tersebut dialirkan keluar, meski masih terdapat sebagian air yang menetap pada mesin cuci, sedangkan pakaian yang terdapat dalam cucian berada dalam keadaan basah, kemudian dialirkan air lain di atas sisa air yang terkena najis (di pakaian) tadi dan basuhan air dalam mesin cuci ini dicukupkan dengan dua kali basuhan oleh sebagian ulama."
Pendapat di atas menjelaskan cara menyucikan najis dengan mesin cuci menggunakan air yang belum dicampur dengan detergen. Jika sudah dicampur dengan detergen, maka air dianggap tidak bisa menyucikan najis karena tercampur benda lain.
Sehingga, cara menyucikan pakaian yaitu dengan menghilangkan najis lebih dulu. Setelah itu, pakaian baru dimasukkan ke dalam mesin cuci.
Jika langsung dimasukkan ke dalam mesin cuci, maka air yang dialirkan tidak dicampur lebih dulu dengan detergen. Setelah dibuang, pakaian dialiri lagi dengan air baru dicampur dengan detergen.
Demikian cara menyucikan najis dari pakaian menggunakan mesin cuci. Alangkah lebih baik jika kita berhati-hati dalam mengamalkan syariat.
Sumber: NU Online
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media