Ilustrasi (www.stlucianewsonline.com)
Dream – Seorang istri anggota polisi di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, tega memutilasi anaknya yang masih bayi. Diduga, perempuan berinisial M itu tega membunuh bayinya karena mengalami gangguan jiwa.
“ Kemungkinan dia (pelaku) depresi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Matro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, di kantornya, Jakarta, Senin 3 Oktober 2016.
Pembunuhan bayi berusia 1 tahun ini terjadi di rumah kontrakan M yang terletak di Jalan Jaya 24 Nomor 24 Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Minggu, 2 Oktober 2016, sekitar pukul 21.00 WIB.
© Dream
Menurut Awi, polisi berencana memeriksa kondisi psikologis M. “ Untuk selanjutnya masih kami selidiki, kami akan periksa kondisi psikologisnya,” ucap dia.
Awi menambahkan, M merupakan istri anggota polisi, Aiptu DS. Sebelumnya, DS sempat bercerita kepada Provost Polda Metro Jaya mengenai kekhawatirannya terhadap sang istri yang kerap mengancam untuk menyakiti anak mereka.
© Dream
“ Saat ini kondisi DS shock, karena isitrinya tega secara brutal menyakiti anaknya,” terang Awi.
Menurut dia, M terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. “ Pelaku ini dijerat Pasal 338 KUHP,” pungkas Awi.