Dream - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan pada Senin, 8 Juli 2024. Sidang itu dihadiri oleh tim kuasa hukum dan pendukung Pegi Setiawan.
Ibu Pegi Setiawan, Kartini, juga tampak hadir dalam agenda sidang praperadilan anaknya tersebut. Kartini hadir didampingi oleh adik Pegi Setiawan dan tim kuasa hukum sang anak.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan dikutip dari merdeka.com, Senin, 8 Juli 2024.
Mendengar putusan hakim, Kartini terlihat menangis tersedu-sedu. Ia pun bersyukur anaknya dinyatakan bebas.
" Alhamdulillah," ungkap Kartini sambil menangis dan langsung dipeluk oleh tim kuasa hukum.
Sementara itu, pengacara Pegi, Toni RM, juga mengucapkan syukur atas putusan yang menyatakan bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah atas kasus Vina Cirebon.
" Alhamdulillah dikabulkan terima kasih yang mulia, hakim," kata Toni.
Dalam putusannya, hakim menolak dalil-dalil pihak termohon serta menyatakan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Pegi Setiawan tidak sah.
Hakim menyebut, gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak pemohon yakni Pegi Setiawan, dinyatakan patut untuk dipertimbangkan untuk dikabulkan.
Atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan.
Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.