Isak Tangis Kartini, Ibu Pegi Setiawan Saat Anaknya Diputuskan Bebas dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 8 Juli 2024 13:36
Isak Tangis Kartini, Ibu Pegi Setiawan Saat Anaknya Diputuskan Bebas dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mendengar putusan hakim di praperadilan, Kartini ibunda Pegi Setiawan ucap syukur dan menangis.

1 dari 9 halaman

Isak Tangis Kartini, Ibu Pegi Setiawan Saat Anaknya Diputuskan Bebas dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Isak Tangis Kartini, Ibu Pegi Setiawan Saat Anaknya Diputuskan Bebas dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon © Isak Tangis Kartini, Ibu Pegi Setiawan Saat Anaknya Diputuskan Bebas merdeka.com

2 dari 9 halaman

Dream - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan pada Senin, 8 Juli 2024. Sidang itu dihadiri oleh tim kuasa hukum dan pendukung Pegi Setiawan.


Ibu Pegi Setiawan, Kartini, juga tampak hadir dalam agenda sidang praperadilan anaknya tersebut. Kartini hadir didampingi oleh adik Pegi Setiawan dan tim kuasa hukum sang anak.

3 dari 9 halaman

© Isak Tangis Kartini, Ibu Pegi Setiawan Saat Anaknya Diputuskan Bebas merdeka.com

“Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan dikutip dari merdeka.com, Senin, 8 Juli 2024.

4 dari 9 halaman

© Ini Postingan Facebook Pegi Setiawan yang Hilang Diduga Dihapus Penyidik Polda Jabar 2024 maverick

Mendengar putusan hakim, Kartini terlihat menangis tersedu-sedu. Ia pun bersyukur anaknya dinyatakan bebas.

" Alhamdulillah," ungkap Kartini sambil menangis dan langsung dipeluk oleh tim kuasa hukum.

5 dari 9 halaman

© Kubu Pegi Setiawan meminta KPK mengawasi kasus Vina Cirebon yang kini ditangani Polda Jawa Barat. 2024 maverick

Sementara itu, pengacara Pegi, Toni RM, juga mengucapkan syukur atas putusan yang menyatakan bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah atas kasus Vina Cirebon.


" Alhamdulillah dikabulkan terima kasih yang mulia, hakim," kata Toni.

6 dari 9 halaman

Penetapan Pegi sebagai Tersangka Tidak Sah

Dalam putusannya, hakim menolak dalil-dalil pihak termohon serta menyatakan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Pegi Setiawan tidak sah.

Hakim menyebut, gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak pemohon yakni Pegi Setiawan, dinyatakan patut untuk dipertimbangkan untuk dikabulkan.

7 dari 9 halaman

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,"

8 dari 9 halaman

© Selain nurani, pengacara klaim ada bukti kuat untuk menepis tuduhan kasus pembunuhan tersebut. 2024 maverick

Atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan.

Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

9 dari 9 halaman

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,"

Beri Komentar