Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Menyusul Sebagai Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Dream - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangkar baru dalam kasus pembunuhan Brigadir alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Polisi memastikan memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan status tersebut.
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam keterangannya, Jumat, 19 Agustus 2022, mengatakan status tersebut disematkan berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
" Setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk dengan alat bukti yang ada, maka penyidik menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Agung, di Bareskrim Polri, Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Ditipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, menyampaikan pasal yang dipersangkakan terhadap Putri dalam statusnya sebagai tersangka adalah pembunuhan berencana.
Putri dijerat pasal yang sama dengan Ferdy Sambo yakni pembunuhan berencana Pasal 340 Subsider 338 Junto Pasal 55 Junto Pasal 56 KUHP.
Berdasarkan barang bukti, Andi mengungkap Putri terlibat dalam melakukan kegiatan perencanaan pembunuhan dan berada di lokasi sejak di Saguling hingga Duren 3 tempat Brigadir J tewas ditembak.
“ inilah yang jadi barang bukti tidak langsung bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling dan di Duren 3 dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” katanya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Dream - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo menyusul sang suami setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Status tersangka Putri diumumkan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat 19 Agustus 2022.
" Setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk dengan alat bukti yang ada, maka penyidik menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Agung, di Bareskrim Polri, Jakarta.
Namun, Agung belum menyebutkan pasal yang dijeratkan kepada Putri.
" Terkait prasangka pasal nanti penyidik yang akan jelaskan," katanya.
Sebelumnya Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E atau Richard Eliezer merupakan sopir Putri Candrawathi, sedangkan Brigadir RR atau Ricky Rizal merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Bharada E dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sementara, Brigadir Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN