Bahar Bin Smith (Merdeka.com)
Dream - Habib Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong terkait ceramahnya di Margaasih, Bandung, Jawa Barat, yang kemudian menjadi viral.
Selain Bahar, polisi juga menetapkan tersangka lain berinisial TR. Tersangka kedua adalah sosok yang mengunggah video ceramah tersebut di YouTube.
" Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Arif Rachman.
Bahar sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar selama hampir 11 jam. Pemeriksaan mulai dijalankan pada Senin, 3 Januari 2021. Penetapan status tersangka diumumkan pada malam hari pukul 23.30 WIB.
Bahar disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 15 Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman pidananya berupa penjara lima tahun atau lebih.
Pasal yang sama juga diterapkan oleh polisi terhadap TR. Keduanya langsung ditahan.
" Ini berkaitan dengan ucapan saudara BS yang mengandung berita bohong, yang kemudian diunggah oleh TR ke dalam akun YouTube dan disebarkan sehingga viral di medsos, itu yang menjadi pokok perkara yang disidik," kata Arif.
Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan pihaknya menyiapkan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya. Dia juga segera melakukan koordinasi dengan rekannya sesama tim kuasa hukum Bahar terkait status kliennya.
" Kami tim pengacara langsung mengajukan penangguhan penahanan HBS kepada penyidik," ujar Ichwan.
Ichwan menilai terdapat kejanggalan dalam penetapan status kliennya. Ini lantaran proses yang dijalankan begitu cepat.
" Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS dari SPDB hingga tersangka," kata dia.
Ichwan lalu mengaitkan proses ini dengan campur tangan politik. Dia menuding Pemerintah berupaya membungkam kelompok oposisi, salah satunya Bahar bin Smith.
" Hal ini bila menjerat para oposan pengkritik Pemerintah, sementara para penista agama bebas dari proses hukum," kata Ichwan, dikutip dari Merdeka.com.
Penyidik sebelumnya sudah memeriksa lebih dari 50 saksi termasuk saksi ahli dalam kasus yang melibatkan Bahar bin Smith. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel hingga flashdisk, saat menggeledah rumah tersangka TR .
" Sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan, berdasarkan hail penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini, dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah, sesuai dengan pasal 184 KUHAP, serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan sseseorang jadi tersangka," kata dia.
Proses hukum terhadap Bahar bin Smith didasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 dengan pelapor berinisial TNA. Si pelapor menyebut adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang