Dream - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024.
Peserta Pilpres dijadwalkan mengikuti lima debat yang dimulai 12 Desember 2023 dan berakhir 4 Februari mendatang.
" Ya, tanggal segitu," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ariseperti dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 1 Desember 2023.
Sesuai Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), Debat Pilpres 2024 akan dilakukan sebanyak tiga kali untuk Capres dan dua kali untuk Cawapres.
Setiap sesi debat Capres-Cawapres akan terdiri dari enam segmen.
Meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, serta segmen penutup.
KPU juga telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat. Debat pertama pada 12 Desember akan membahas hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
Debat kedua pada 22 Desember akan mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.
Tema debat ketiga pada 7 Januari 2024 mencakup ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN.
Debat keempat pada 21 Januari 2024 akan membahas energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.
Debat kelima alias terakhir pada 4 Februari 2024 akan fokus pada teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.
Tema-tema tersebut merujuk pada visi nasional dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Sementara untuk tempat pelaksanaannya, KPU hingga kini belum memberikan keterangan secara detail.
Dari sejumlah pertimbangan, Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa lembaganya memutuskan seluruh pelaksanaan debat berlangsung di Jakarta.
" Kami akhirnya mengambil keputusan pelaksanaannya di Jakarta," kata August.
Ia menjelaskan, keamanan menjadi salah satu alasan debat digelar di Ibu Kota. Walaupun bukan menjadi pertimbangan yang utama, karena hal itu merupakan tanggung jawab pihak berwenang.
KPU memastikan, debat calon presiden dan wakil presiden tidak akan digelar seperti kuis cerdas cermat yang bersifat monoton atau tidak interaktif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), ditentukan aturan mengenai kuantitas debat capres/cawapres sebanyak lima kesempatan.
Berikut jadwal debat capres-cawapres:
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR