Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Bakal Diputuskan 22 April

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 21 Maret 2024 22:33
Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Bakal Diputuskan 22 April
Terkait jadwal persidangan, Fajar mengatakan sidang pertama akan dimulai 27 Maret 2024.

1 dari 10 halaman

Ini Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Bakal Diputuskan 22 April

Ini Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Bakal Diputuskan 22 April © Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbicara dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) di sela sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 mengenai uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Gedung MK, Jakar

2 dari 10 halaman

© Dream

Dream - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan, tenggat waktu pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres dan Pileg memiliki jadwal yang berbeda. Jika Pileg dihitung dengan jam, maka Pilpres dihitung berdasarkan hari.

3 dari 10 halaman

“Kemarin kan disebutkan keputusan KPU jam 22:19 maka Pileg itu 3x24 jam, hitungan jam. Hari Rabu ke Kamis itu 1x24, Kamis ke Jumat 2x24 jam, Jumat ke Sabtu jam 22:19 itu batas terakhir permohonan (Pileg),”

4 dari 10 halaman

Sedangkan untuk Pilpres, kata Fajar, hitungannya menggunakan hari. Batas waktunya tiga hari.

“Hari (terakhirnya) apa? Harinya Sabtu. Sabtu itu selesai di pukul 24.00. Kalau lewat dari pukul 24.00 kan harinya sudah Minggu," kata dia.

" Jadi bedanya kalau di Pileg itu mainnya jam, kalau Pilpres mainnya di hari,” imbuh Fajar.

5 dari 10 halaman

© Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbicara dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) di sela sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 mengenai uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Gedung MK, Jakar

Menurut Fajar, jadwal sidang pertama akan dimulai 27 Maret 2024. Sebab, setelah proses pendaftaran resmi ditutup, MK akan melakukan registrasi sidang di tanggal 25 Maret 2024.

6 dari 10 halaman

© Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbicara dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) di sela sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 mengenai uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Gedung MK, Jakar

Pada 26 Maret 2024, MK akan menyampaikan pemberitahuan hari untuk sidang kepada para pemohon.

7 dari 10 halaman

“Sehingga 27 Maret 2024 sidang dimulai sampai nanti putusan tanggal 22 April 2024,” jelas Fajar.


Menurut dia, masa tenggat penyelesaian sengketa Pilpres sesuai payung hukumnya adalah 14 hari kerja dan 30 hari kerja untuk Pileg.

Artinya ketika tanggal merah di hari raya lebaran atau cuti bersama, tidak termasuk hari yang dihitung.

8 dari 10 halaman

“Jadi hitungannya itu hari kerja, artinya cuti-cuti bersama, libur lebaran itu tidak dihitung sebagai hari kerja,”

9 dari 10 halaman

KPU resmi menetapkan hasil Pilpres 2024 dalam rapat pleno terbuka pada Rabu, 20 Maret 2024.


Berdasarkan penetapan tersebut, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,83%.

10 dari 10 halaman

Sementara, capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berada di urutan kedua dengan perolehan 40.971.906 suara atau 25,05%. Kemudian, capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berada di urutan terakhir dengan perolehan 27.040.878 suara atau 16,53%


Sesuai ketentuan UU Pemilu dan Peraturan MK, peserta Pilpres memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa hasil ke MK.

Beri Komentar