Jalanan ke Jakarta Macet, Nekat Masuk Kerja Saat PPKM Darurat

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 5 Juli 2021 15:07
Jalanan ke Jakarta Macet, Nekat Masuk Kerja Saat PPKM Darurat
Petugas gabungan TNI-Polri sampai menerjunkan kendaraan lapis baja untuk mencegah pengguna jalan menerobos.

Dream - Sejumlah ruas jalanan menuju DKI Jakarta sempat dipadati pengguna kendaraan. Mereka nekat menuju Ibu Kota untuk beraktivitas biasa di tengah PPKM Darurat.

Aparat gabungan TNI dan Polri memberlakukan penutupan di 36 titik masuk DKI Jakarta. Ini guna menekan penyebaran Covid-19.

Beberapa ruas jalan yang mengalami penutupan sempat dipadati pengendara mobil dan motor. Petugas memaksa mereka putar balik.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @jakarta.terkini, salah satu jalan yang disekat adalah Jalan Raya Lenteng Agung. Terjadi kepadatan akibat para pengguna sepeda motor mencoba tetap masuk Jakarta.

Untuk mencegah masyarakat nekat menerobos, Polisi dan TNI sampai menempatkan kendaraan lapis baja seperti Tank Anoa dan Komodo. Beberapa unit kendaraan tempur tersebut diparkir dalam posisi menutupi jalan yang sempat ditutup separator.

Para pengguna jalan diarahkan untuk naik ke flyover dan berbalik arah. Kepadatan yang terjadi cukup panjang.

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Jakarta Terkini (@jakarta.terkini)

1 dari 5 halaman

Penyekatan juga terjadi di Jalan Lampiri Raya, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Aparat gabungan juga menerjunkan kendaraan tempur untuk mencegah upaya nekat pengguna jalan menerobos blokade.

Demikian pula jalur masuk Jakarta dari arah Tangerang. Petugas melakukan penyekatan di depan Apartemen Daan Mogot City.

Seluruh pengguna jalan diputar balik. Akibatnya terjadi kepadatan di jalanan.

      Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh JAKARTA INFO (@jktinfo)

2 dari 5 halaman

Tempat Usaha Langgar PPKM Darurat Terancam Ditutup

Dream - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan instruksi teknis pelaksanaan PPKM Darurat. Lewat Instruksi Nomor 15 Tahun 2021 yang ditandatangani Tito 2 Juli 2021, terdapat ancaman sanksi bagi para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat.

" Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam instruksi ini dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi poin 10 Inmendagri, dikutip dari Liputan6.com.

Selama penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, hanya sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan tetap beroperasi. Tetapi diberlakukan pembatasan jumlah pegawai yang masuk yaitu maksimal 50 persen untuk sektor esensial dan 100 persen untuk sektor kritikal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sektor esensial yang dimaksud seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor. Sementara sektor esensial pada pemerintahan yang bergerak pada layanan publik tak bisa ditunda berlaku WFO maksimal 25 persen.

 

3 dari 5 halaman

Penjualan Bahan Kebutuhan Sehari-hari Buka Sampai 20.00

Tempat penjualan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibolehkan tetap beroperasi hingga pukul 20.00. Apotek dan toko obat boleh buka 24 jam.

Pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup selama PPKM Darurat. " Kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan," demikian ketentuan tersebut.

Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya menerima delivery atau pesan antar dan take away atau bawa pulang. Ini berlaku bagi tempat makan yang berlokasi tersendiri maupun berada di pusat perbelanjaan atau mall.

Sedangkan transportasi umum dibatasi maksimal 70 persen dari kapasitas. Pengendara maupun penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan.

4 dari 5 halaman

Penyaluran Bansos Paling Lambat 2 Pekan Berjalannya PPKM Darurat

Dream - Pemerintah telah menyatakan bantuan sosial kembali disalurkan kepada masyarakat tingkat ekonomi menengah ke bawah selama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini dijalankan untuk melindungi masyarakat miskin dari keterpurukan akibat kondisi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, memperkirakan penyaluran Bansos untuk mengantisipasi dampak PPKM Darurat paling lambat dilakukan di pekan kedua berjalannya PPKM Darurat.

" Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli, Bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan," ujar Muhadjir.

Muhadjir telah berkoordinasi dengan sejumlah menteri terkait untuk penyaluran bansos. Disepakati terdapat beberapa jenis bantuan yang akan diterima masyarakat selama masa PPKM Darurat.

Bansos tersebut meliputi Program Keluarga Harapan menyasar 10 juta Keluarga, kemudia sembako untuk 18,8 juta keluarga. Selain itu, perpanjangan Bantuan Sosial Tunai Mei-Juni 2021 untuk 10 juta penerima manfaat.

5 dari 5 halaman

Data Sudah Sinkron

Muhadjir menegaskan koordinasi bertujuan untuk sinkronisasi. Sehingga bansos dapat disalurkan secepatnya serta betul-betul tepat sasaran.

" Paling utama agar masyarakat paling terdampak yaitu mereka yang ada di lapisan terbawah bisa terbantu dengan adanya bansos yang akan digulirkan nanti," kata dia.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mengatakan pihaknya telah memperbaikin Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Usai perbaikan, didapatkan realisasi penyaluran PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai atau sembako mencakup 32.953.559 keluarga atau jiwa.

Namun demikian, terdapat bantuan untuk 3.614.335 keluarga berdasarkan data Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) belum bisa disalurkan. Penyebabnya, gagal buka rekening online akibat data anomali dan tidak lengkap.

Data anomali merupakan data sesuai Dukcapil namun tidak bisa digunakan untuk membuka rekening bank. Salah satu penyebabnya, nama tidak sesuai format.

" Permasalahan seperti inilah yang perlu segera kita perbaiki sehingga penyaluran bansos bisa dilakukan dan betul-betul mencapai target," kata Risma, dikutip dari Kemenko PMK.

Beri Komentar