Jejak Peninggalan Bung Karno dan Fatmawati di Rumah Guruh Soekarnoputra yang Disita, Mewah Ada Kolam Renang

Reporter : Nabila Hanum
Jumat, 4 Agustus 2023 13:01
Jejak Peninggalan Bung Karno dan Fatmawati di Rumah Guruh Soekarnoputra yang Disita, Mewah Ada Kolam Renang
Renovasi rumah ini dilakukan karena banyak benda-benda peninggalan Bung Karno, sehingga bangunan itu dirombak menjadi tiga lantai.

Dream - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra yang beralamat di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kediaman Guruh itu sedianya dieksekusi pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Rumah yang kini masih ditempati Guruh tersebut ternyata menyimpan sejumlah benda milik presiden pertama Indonesia, Soekarno.

" Jadi ini rumah tinggal, juga sekaligus dengan tempat kegiatan. Tapi lebih kepada tempat menyimpan barang-barang sisa peninggalan almarhum Bung Karno," kata kuasa hukum Guruh, Simeon Petrus, dikutip dari merdeka.com.

1 dari 4 halaman

Foto: Nur Habibie/merdeka.com

Rumah dengan luas 1.400 meter persegi itu pada tahun 1956 awalnya hanya berlantai dua. Seiring waktu rumah itu kemudian direnovasi.

Renovasi rumah ini dilakukan karena banyak benda-benda peninggalan Bung Karno, sehingga bangunan itu dirombak menjadi tiga lantai. Di dalam rumah berkelir putih, juga terdapat sebuah kolam renang.

2 dari 4 halaman

Foto: Nur Habibie/merdeka.com

" Kental nilai historisnya. Itu lukisan, buku, hampir semua di sini disimpan. Propertinya itu semua Ibu Fatmawati dengan Bung Karno semua ada di sini," ujarnya.

Sebelumnya, rumah Guruh Soekarnoputra yang berada di alan Sriwijaya III, RT 004 RW 001 Nomor 1, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, bakal disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

3 dari 4 halaman

Pengadilan menyatakan bahwa eksekusi pengosongan rumah Guruh Sukarnoputra tersebut akan dilakukan 3 Agustus 2023.

Foto: Nur Habibie/merdeka.com

Eksekusi pengosongan rumah tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor putusan 757/PDT.G/2014/PN JKT.SEL.

Namun belakangan PN Jaksel menunda mengeksekusi kediaman Guruh tersebut. Alasannya karena eksekutor tidak bisa masuk ke lokasi serta situasi dan kondisi yang tidak kondusif.

4 dari 4 halaman

" Oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Foto: Nur Habibie/merdeka.com

Padahal, Djuyamto mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dalam pelaksanaan eksekusi rumah Guruh.

" Tentu ketika proses pelaksanaan eksekusi sudah dijalankan, terkait dengan pelaksanaan eksekusi pasti koordinasi dengan aparat keamanan," ucapnya.

Beri Komentar