Jenderal Andika Perkasa: Kolonel P Otak Pembuangan Jasad Sejoli di Sungai Serayu

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 31 Desember 2021 16:00
Jenderal Andika Perkasa: Kolonel P Otak Pembuangan Jasad Sejoli di Sungai Serayu
Perbuatan para pelaku bermuara dari perintah Kolonel P.

Dream - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, mengungkapkan tindakan tiga personel TNI yang tega membuang jasad sejoli di Sungai Serayu usai ditabrak di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, dilatarbelakangi perintah Kolonel P. Dalam hal ini, Kolonel adalah otak dari tindakan tersebut.

" Memang yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal termasuk pembunuhan berencana adalah Kolonel P," ujar Andika.

Andika menyatakan fakta ini muncul dari hasil pemeriksaan POM terhadap tiga tersangka yaitu Kolonel P, Koptu DA dan Kopda AS. Penyidik DenPOM menjalankan pemeriksaan dengan menkonfrontir keterangan dari masing-masing tersangka.

" Dari perkembangan kami, akhirnya bisa mengkonfrontir tiga-tiganya, bahkan dalam satu pemeriksaan," ucap Andika.

 

1 dari 5 halaman

Motif Masih Didalami

Untuk motif, kata Andika, hal itu masih didalami penyidik. Sedangkan olah tempat kejadian perkara dijadwalkan digelar pekan depan.

" Kita semua sudah merencanakan pemberkasan, dari penyidik sudah akan selesai hari Kamis besok, minggu depan untuk dilimpahkan kepada oditur," terang Andika.

Dia juga sudah menginstruksikan oditur agar proses penanganan perkara ini dapat diselesaikan secepatnya. Sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

 

2 dari 5 halaman

Bakal Kenakan Sederet Pasal Berat

Terkait pasal yang dikenakan, Andika menyatakan perbuatan para pelaku sudah melanggar cukup banyak pasal berat. Khususnya Pasal 340 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana.

" Belum lagi pasal-pasal lainnya, mulai dari Pasal-pasal 328, 333, 338, 340,359, 55 KUHP, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009, begitu banyak," kata dia.

Lebih lanjut, Andika menegaskan pihaknya bakal menerapkan tuntutan hukuman maksimal kepada para pelaku. Yaitu dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup, dikutip dari Merdeka.com.

3 dari 5 halaman

Jenderal Andika Perkasa Pastikan 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Dihukum Berat

Dream - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan hukuman berat terhadap tiga oknum TNI mendapat hukuman berat atas kasus penabrakan sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat. Dia menyatakan tiga pelaku sudah jadi tersangka dan ditahan di rutan militer.

Ketiga pelaku tersebut adalah Kolonel P, Kopral Dua AS, dan dan Kopral Dua DA. Ketiganya saat ini dalam penahanan namun tidak ditempatkan dalam satu sel.

" (Pemeriksaan) kita pusatkan tapi tidak kita satukan, sehingga bisa kita konfirmasi," ujar Andika.

Menurut Andika, satu tersangka ditahan di tahanan militer canggih. Fasilitas tersebut baru diresmikan tahun lagi dilengkapi sistem pengamanan berlapis.

" Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan," ucap dia.

Dua tersangka lain ditangani di dua tempat terpisah. Kopral AS menjalani pemeriksaan di Bogor sedangkan Kopral DA di Cijantung.

 

4 dari 5 halaman

Dituntut Seumur Hidup

Terkait tuntutan, Andika menyatakan sangat memungkinkan diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Tetapi, pihaknya memilih menerapkan tuntutan seumur hidup disertai pemecatan.

" Walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata dia.

Tetapi jika melihat kasus yang terjadi, Andika mengakui unsur pembunuhan berencana bisa terpenuhi. " Nah, itulah yang menurut saya, sudahlah, ini tidak bisa ditoleransi," ucap dia.

 

5 dari 5 halaman

Kasus Penabrakan Sejoli di Nagreg

Kasus ini bermula dari kecelakaan yang dialami Handi Saputra dan Salsabila. Keduanya ditabrak sebuah mobil hingga mengalami luka parah dan sempat pingsan.

Tiga orang dari dalam mobil turun dan mengevakuasi dua sejoli tersebut. Sejumlah warga di lokasi sempat hendak membantu tetapi malah dicegah.

Ketiganya mengaku akan membawa dua korban ke rumah sakit. Sementara warga yang ingin turut mengantarkan dihalangi.

Beberapa hari kemudian, jasad sejoli itu ditemukan di dua lokasi berbeda di Jawa Tengah. Diduga, keduanya dibuang oleh tiga pelaku yang belakangan terkuak merupakan anggota TNI, dikutip dari Merdeka.com.

Beri Komentar