Dream - Pengadilan Tata Usaha Negara telah menjatuhkan putusan yang memenangkan gugatan warga terkait reklamasi pantai. Atas putusan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantas mengajukan banding.
Menanggapi upaya banding tersebut, Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak akan mengajukan banding seandainya dia menjabat gubernur saat ini.
" Kami tidak akan naik banding," kata Anies.
Anies mengatakan keputusan mengenai status reklamasi berada di tangan gubernur dan bukan pemerintah pusat. Dia mendasarkan hal ini pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995.
" Reklamasi itu berdasar Keppres No. 52 tahun 1995, keputusannya ada di Gubernur," ucap dia.
Selanjutnya, Anies menegaskan jika memang reklamasi merupakan keniscayaan, maka harus dapat memberikan manfaat bagi warga Jakarta. Dia mengatakan reklamasi harus mencerminkan keadilan dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan publik.
" Kami ingin keadilan ditegakkan di Jakarta," ucap Anies.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR