Dream - Pengadilan Tata Usaha Negara telah menjatuhkan putusan yang memenangkan gugatan warga terkait reklamasi pantai. Atas putusan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantas mengajukan banding.
Menanggapi upaya banding tersebut, Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak akan mengajukan banding seandainya dia menjabat gubernur saat ini.
" Kami tidak akan naik banding," kata Anies.
Anies mengatakan keputusan mengenai status reklamasi berada di tangan gubernur dan bukan pemerintah pusat. Dia mendasarkan hal ini pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995.
" Reklamasi itu berdasar Keppres No. 52 tahun 1995, keputusannya ada di Gubernur," ucap dia.
Selanjutnya, Anies menegaskan jika memang reklamasi merupakan keniscayaan, maka harus dapat memberikan manfaat bagi warga Jakarta. Dia mengatakan reklamasi harus mencerminkan keadilan dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan publik.
" Kami ingin keadilan ditegakkan di Jakarta," ucap Anies.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
