Jokowi Beri Izin Prabowo dan Mahfud MD Cuti Kampanye, Begini Aturannya

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 28 November 2023 11:35
Jokowi Beri Izin Prabowo dan Mahfud MD Cuti Kampanye, Begini Aturannya
Prabowo dan Mahfud MD mendapat izin cuti kampanye dari Jokowi.

1 dari 11 halaman

Jokowi Beri Izin Prabowo dan Mahfud MD Cuti Kampanye, Begini Aturannya

Jokowi Beri Izin Prabowo dan Mahfud MD Cuti Kampanye, Begini Aturannya © Mahfud MD - Praboowo Subianto Biro Pres Sekretariat Presiden

2 dari 11 halaman

© Mahfud MD - Praboowo Subianto Biro Pres Sekretariat Presiden

Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan izin cuti kampanye kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md serta Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

3 dari 11 halaman

"Presiden (Jokowi), melalui menteri sekretaris negara, telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye kepada Bapak Menkopolhukam Mahfud Md untuk berkampanye pada hari Selasa, tanggal 28 November, dan sejumlah tanggal lainnya, sesuai permohonan izin cuti

kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 28 November 2023.

4 dari 11 halaman

Kampanye Pilpres Dimulai

Menurut Ari, selain Mahfud, Prabowo juga telah mengajukan surat permohonan izin cuti kampanye kepada Presiden Jokowi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU.

Kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dimulai pada hari ini, Selasa 28 November 2023, hingga 10 Februari 2024 mendatang.

5 dari 11 halaman

"Dan presiden melalui Mensesneg telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye sesuai dengan permohonan Menhan,"

© Tiga paslon presiden dan wakil presiden hadir dalam deklarasi kampanye pemilu damai 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). Masa kampanye Pilpres 2024 bakal dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang dan diikuti semua pasanga

ujar Ari Dwipayana.

6 dari 11 halaman

Aturan Cuti Kampanye Pilpres

Presiden Jokowi menerbitkan aturan tentang cuti bagi menteri, gubernur, bupati, hingga wali kota yang maju sebagai peserta Pemilu pada Pemilu 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada Selasa 21 November 2023.

Dalam aturan itu, pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota wajib mengajukan cuti saat hendak berkampanye di hari kerja. Namun, ketika kampanye dilakukan pada hari libur maka tak perlu mengajukan cuti.

7 dari 11 halaman

"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti,"

bunyi pasal 31 ayat (3) PP 53/2023 dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 28 November 2023.

8 dari 11 halaman

Waktu Cuti Kampanye

Waktu Cuti Kampanye © Tiga paslon presiden dan wakil presiden hadir dalam deklarasi kampanye pemilu damai 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). Masa kampanye Pilpres 2024 bakal dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang dan diikuti semua pasanga

Pada Pasal 34 A ayat (1), menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang dicalonkan oleh partai politik sebagai peserta pemilu sebagai capres atau cawapres wajib melaksanaan cuti saat:

9 dari 11 halaman

a. pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden;

b. pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden;

c. pengundian nomor urut pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden; dan

d. selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau Cuti sesuai dengan kebutuhan.

10 dari 11 halaman

Ketentuan Cuti Kampanye

Ketentuan Cuti Kampanye © Tiga paslon presiden dan wakil presiden hadir dalam deklarasi kampanye pemilu damai 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). Masa kampanye Pilpres 2024 bakal dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang dan diikuti semua pasanga

Sementara, pada ayat (2) Pasal 34A permohonan izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:

11 dari 11 halaman

a. menteri dan pejabat setingkat menteri diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;

b. gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Presiden; dan

c. bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Sedangkan pada ayat (3) Pasal 34A permohonan izin cuti memuat:

a. jadwal dan jangka waktu; dan

b. tempat dan/atau lokasi, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Beri Komentar