Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan izin cuti kampanye kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md serta Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 28 November 2023.
Menurut Ari, selain Mahfud, Prabowo juga telah mengajukan surat permohonan izin cuti kampanye kepada Presiden Jokowi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU.
Kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dimulai pada hari ini, Selasa 28 November 2023, hingga 10 Februari 2024 mendatang.
ujar Ari Dwipayana.
Presiden Jokowi menerbitkan aturan tentang cuti bagi menteri, gubernur, bupati, hingga wali kota yang maju sebagai peserta Pemilu pada Pemilu 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada Selasa 21 November 2023.
Dalam aturan itu, pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota wajib mengajukan cuti saat hendak berkampanye di hari kerja. Namun, ketika kampanye dilakukan pada hari libur maka tak perlu mengajukan cuti.
bunyi pasal 31 ayat (3) PP 53/2023 dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 28 November 2023.
Pada Pasal 34 A ayat (1), menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang dicalonkan oleh partai politik sebagai peserta pemilu sebagai capres atau cawapres wajib melaksanaan cuti saat:
a. pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
b. pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
c. pengundian nomor urut pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden; dan
d. selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau Cuti sesuai dengan kebutuhan.
Sementara, pada ayat (2) Pasal 34A permohonan izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menteri dan pejabat setingkat menteri diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
b. gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Presiden; dan
c. bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Sedangkan pada ayat (3) Pasal 34A permohonan izin cuti memuat:
a. jadwal dan jangka waktu; dan
b. tempat dan/atau lokasi, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur