Respons Jokowi Ditanya MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Reporter : Nabila Hanum
Kamis, 10 Agustus 2023 12:01
Respons Jokowi Ditanya MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
Selain terhadap Ferdy Sambo, sunat hukuman juga berlaku kepada tiga pelaku lainnya yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Dream - Revisi vonis hukuman mati menjadi seumur hidup yang djatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo menuai polemik di masyarakat. Putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut turut menjadi perhatian dari Presiden Joko Widodo.

Presiden menegaskan dirinya menghormati putusan MA yang mengabulkan kasasi vonis pidana mati yang diajukan Ferdy Sambo. Dia menekankan semua pihak harus menghormati putusan MA.

" Saya mengormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," kata Jokowi di Statiun LRT Dukuh Atas Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023.

1 dari 7 halaman

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut secara praktis hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo sama dengan hukuman mati.

" Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun," kata Mahfud.

Mahfud pun mengingatkan bahwa dirinya pernah memprediksi hukuman Ferdy Sambo bisa saja disunat menjadi seumur hidup. Namun, ia meminta agar semua pihak menghormati putusan MA.

2 dari 7 halaman

" Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup," ujarnya.

Mahfud menjelaskan, kalau hukuman mati dikuatkan oleh MA, praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU No. 1 Tahun 2023 sudah berlaku.

" Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," jelas Mahfud.

3 dari 7 halaman

Sebagai informasi, selain terhadap Ferdy Sambo, sunat hukuman dari MA juga berlaku kepada tiga pelaku lainnya yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Masing-masing dari mereka dikurangi masa hukumannya menjadi lebih ringan.

Terhadap Putri, hukuman diputus MA menjadi 10 tahun dari yang awalnya 20 tahun. Kemudian terhadap Kuat, hukuman yang dijalani kini menjadi 10 tahun dari yang awalnya 15 tahun. Terakhir, terhadap Ricky hukuman 13 tahun penjara dipotong MA menjadi hanya 8 tahun penjara.

4 dari 7 halaman

Viral Foto Ferdy Sambo Nyantai di Rumah Bukan di Tahanan, Ini Penjelasan Pengacara

Dream - Foto Ferdy Sambo yang tengah duduk di dalam sebuah rumah dan tak berada di tahanan viral di media sosial.

Mantan Kadiv Propam Polri itu tampak tertunduk di depan meja yang penuh makanan. Ferdy Sambo mengenakan kaos berwarna hitam dengan sandal bertuliskan 'Reebook'. Sementara ada pula tulisan yang menjelaskan soal kondisi foto tersebut.

Foto itu diunggah oleh selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi melalui akun instagramnya hari ini, Rabu 12 Juli 2023.

5 dari 7 halaman

Liputan6.com

" Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau kasi semangat," tulis keterangan dalam foto.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis membantah foto itu diambil baru-baru ini. Ia mengatakan foto yang diunggah Ajudan Pribadi diambil sebelum Sambo terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

" Itu foto sebelum beliau ditahan, jelas terbaca di caption tersebut," kata Arman, dilansir dari merdeka.com.

6 dari 7 halaman

Arman memastikan sampai saat ini Ferdy Sambo masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

" Pak FS masih di tahan di Rutan Mako Brimob," ujarnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana juga menegaskan Ferdy Sambo saat ini berada di Mako Brimob.

" Proses Hukumnya sudah Kasasi yang melakukan penahanan secara yuridis di Majelis Hakim MA. Secara fisik dititip penahanannya di MaKo Brimob," katanya.

7 dari 7 halaman

Sebelumnya, Makhamah Agung (MA) telah menerima berkas Kasasi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu merupakan langkah lain untuk lepas dari jerat hukuman mati.

Juru bicara (Jubir) MA Suharto membenarkan pihaknya telah menerima berkas Kasasi dari Ferdy Sambo. Sejauh ini, tim sudah mempelajari atas kelengkapan berkas perkara tersebut.

“ Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya,” tutur Suharto.

Menurut Suharto, pihaknya sedang melakukan proses registrasi kasasi kasus Ferdy Sambo untuk kemudian diselenggarakan persidangan. Setelahnya, MA akan mengajukan usul edar untuk perkara tersebut.

“ Baru nanti ditunjuk majelis baru, distribusi ke majelis baru, kemudian majelis membaca berkas (Kasasi),” jelas Suharto.

Beri Komentar