Jokowi Cabut Lampiran Perpres Legalitas Investasi Miras

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 2 Maret 2021 14:01
Jokowi Cabut Lampiran Perpres Legalitas Investasi Miras
Peluang investasi pada industri miras dibatalkan.

Dream - Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut aturan tentang izin investasi baru untuk minuman beralkohol yang sebelumnya memicu penolakan dari masyarakat. Presiden resmi menghapus lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi pada industri minuman keras. 

" Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi melalui video di akun Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.

Keputusan tersebut diambil Jokowi setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait, khususnya dari kalangan ulama dan tokoh agama.

" Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas Islam lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," kata Jokowi.

Perpres 10 Tahun 2021 ditolak banyak pihak lantaran memberikan peluang pengembangan industri Miras di Indonesia.

Sejumlah ulama dan tokoh nasional menilai investasi tersebut justru memberikan mudarat lebih besar kepada masyarakat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sekretariat Kabinet (@sekretariat.kabinet)

1 dari 3 halaman

Jokowi Teken Perpres Investasi Miras, PBNU: Jangan Salahkan Kalau Bangsa Rusak

Dream - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama secara tegas menyatakan penolakan terhadap Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang melegalkan investasi minuman keras. Keputusan tersebut dinilai justru mendatangkan mudarat kepada umat.

" Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan wa la tulqu biaidikum ilattahukah (dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan/Surat Al Baqarah ayat 195)," ujar Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siraj, dikutip dari NU Online.

Kiai Said mengingatkan kebijakan Pemerintah harus mendatangkan maslahat sesuai kaidah fikih 'tasharruful imam ala raiyyah manutun bil maslahah' (kebijakan pemimin harus didasarkan pada kemaslahatan). Menurut Kiai Said, agama sudah sangat tegas melarang minuman keras.

" Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan Pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," kata Kiai Said.

 

2 dari 3 halaman

Tidak Ada Toleransi

Dia juga menyatakan dampak buruk serta bahaya yang timbul akibat minuman keras harus dicegah. Tidak ada toleransi terhadap bahaya tersebut.

Kiai Said pun mengutip kaidah fikih ar ridla bis syaiin ridha bima yatawalladu minhu (rela terhadap sesuatu berarti rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu itu).

" Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Menolak Sejak 2013

Sekretaris Jenderal PBNU, Helmi Faishal Zaini, menyatakan sikap penolakan PBNU terkait miras tidak berubah sejak 2013. Tahun tersebut merupakan awal dari bergulirnya gagasan legalisasi investasi miras.

" Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler," kata Helmy.

Lebih lanjut, Helmy menyatakan Indonesia adalah Negara Pancasila yang Berketuhanan. Dia mengakui Indonesia bukan negara agama namun masyarakatnya beragama.

" Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan mudaratnya," ucap Helmy.

Beri Komentar