Presiden Joko Widodo
Dream - Presiden Joko Widodo mulai 'gerah' dengan banyaknya masyarakat yang saling lapor ke polisi menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasarnya. Jokowi menilai implementasi UU tersebut menimbulkan ketidakadilan.
" Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, agar dihapuskan," ujar Jokowi dalam akun Instagramnya.
Jokowi mengaku telah memerintahkan Kapolri dan jajarannya untuk lebih selektif dalam menerima dan pelaporan dari masyarakat. Dia meminta kepolisian berhati-hati dalam menerjemahkan pasal-pasal yang dapat menimbulkan multitafsir.
" Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan," kata Jokowi.
Jokowi juga mengingatkan Indonesia adalah negara hukum. Sedangkan hukum harus dijalankan seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas dan menjamin keadilan pada masyarakat.
UU ITE, kata Jokowi, disusun untuk menjaga ruang digital tetap bersih, sehat, dan beretika. Hal itu merupakan semangat awal lahirnya UU tersebut.
" Namun, implementasi undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan," kata Jokowi.
Lihat postingan ini di Instagram
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah