Dream - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satunya mengatur tentang operasi plastik ganti kelamin dan operasi plastik rekonstruksi dan estetika.
Pasal 395 menyebutkan, bedah plastik rekonstruksi dan estetika bertujuan untuk menyembuhkan penyakit, memulihkan kesehatan, memperbaiki fungsi atau penampilan, dan meningkatkan kualitas hidup pasien.
Pasal 296, bedah plastik rekonstruksi dan estetika hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan. Bedah plastik tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas.
Dalam Pasal 397 diatur bahwa pelayanan bedah plastik rekonstruksi dan estetika dapat diselenggarakan oleh Fasilitas pelayanan Kesehatan berupa: rumah sakit; atau klinik utama, setelah memenuhi persyaratan.
" Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sumber daya manusia, bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan. Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat 21 meliputi Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta didukung oleh Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan," tulis Pasal 397.
Pasal 398 menyebut, pelayanan bedah plastik rekonstruksi dan estetika untuk menyesuaikan alat kelamin dengan jenis kelamin yang sebenarnya hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi medis dan dilakukan pada rumah sakit yang telah memenuhi persyaratan.
Dalam melaksanakan tata cara pelayanan bedah plastik rekonstruksi dan estetika, fasilitas kesehatan harus merujuk standar prosedur operasional mengenai penyelenggaraan operasi bedah plastik rekonstruksi dan estetika sesuai pelayanan yang diberikan.
Setiap pelayanan bedah plastik rekonstruksi dan estetika harus dilakukan pencatatan dan pelaporan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.