Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dari seluruh putusan yang dibacakan para hakim MK, Jokowi menganggap, hal terpenting adalah pertimbangan hukum yang disampaikan MK menyatakan tuduhan dugaan kecurangan oleh pemerintah sepanjang pelaksanaan Pilpres tidak terbukti.
Menurut Jokowi, pertimbangan hukum dari putusan MK menyatakan bahwa seluruh tuduhan kepada pemerintah dinyatakan tidak terbukti.
Tuduhan yang dimaksud adalah kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah. " Ini yang penting bagi pemerintah. Ini!" tegas Presiden.
Dengan diputuskannya sengketa Pilpres 2024 oleh MK, Jokowi mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja untuk negara. Dia mengingatkan, saat ini banyak faktor eksternal geopolitik yang mempengaruhi kondisi internal semua negara di dunia.
Selain itu, Kepala Negara juga menyatakan mendukung proses transisi dari pemerintahannya ke pemerintahan yang baru nanti. Ia berjanji akan segera menyiapkan proses transisi tersebut.
Sebelumnya, dalam pembacaan putusan sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024, MK menyatakan menolak gugatan secara keseluruhan.
Kedua perkara itu masing-masing diajukan oleh capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam gugatannya ke MK, kedua pihak sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.
Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran. Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Advertisement