Kabar Terbaru Richard Eliezer Usai Bebas, Kembali Bertugas di Polri?

Reporter : Nabila Hanum
Rabu, 9 Agustus 2023 11:00
Kabar Terbaru Richard Eliezer Usai Bebas, Kembali Bertugas di Polri?
Ronny mengatakan status Richard saat ini adalah sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dream - Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer, akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan cuti bersyarat per Jumat, 4 Agustus 2023.

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyampaikan, kliennya saat ini sedang berkumpul bersama keluarga di Jakarta dan dalam keadaan sehat.

" Sekarang sedang bersama keluarga dan kerabat di Jakarta," ujar Ronny, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 9 Agustus 2023.

1 dari 5 halaman

Ronny mengatakan, status Richard saat ini adalah sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

" Kondisinya dalam keadaan sehat mohon doa dan dukungannya Bharada E menjalankan proses bebas bersayaratnya di bawah Kemenkumham," ucapnya.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menyampaikan, Richard Eliezer saat ini menjalani program cuti bersyarat sebagaimana Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan. Sehingga kini status mantan anak buah Ferdy Sambo itu bukan lagi narapidana.

2 dari 5 halaman

" Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2024. Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan. Selama menjalani Cuti Bersyarat, Richard Eliezer sebagai Klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," kata Rika.

Sebagai informasi, Richard Eliezer menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Dia menjalani vonis 1 tahun 6 bulan berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis ini 8 kali lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

" Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu 15 Februari 2023.

3 dari 5 halaman

Bisa Kembali ke Polri

Usai divonis 1 tahun 6 bulan, Richard Eliezer kemungkinan bisa kembali berkarier di kepolisian.

Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, mengatakan karier polisi Richard Eliezer hanya bisa selamat jika hakim menjatuhkan vonis maksimal dua tahun penjara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengatakan, jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

Meski begitu, hingga kini belum ada kepastian apakah Richard Eliezer akan melanjutkan kariernya di kepolisian.

4 dari 5 halaman

Kasasi Dikabulkan, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Dream - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Ferdy Sambo kini hanya dijatuhi penjara seumur hidup.

“ Nomor 1. Nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH. Putusan PN Pidana Mati. Putusan PT menguatkan. Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” tutur Kepala Biro dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.

“ Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion,” sambung Sobandi.

5 dari 5 halaman

Sebelumnya, MA telah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu merupakan langkah lain untuk lepas dari jerat hukuman mati.

Juru bicara MA, Suharto membenarkan pihaknya telah menerima berkas Kasasi dari Ferdy Sambo. Sejauh ini, tim sudah mempelajari atas kelengkapan berkas perkara tersebut.

" Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya," tutur Suharto kepada wartawan, Jumat 23 Juni 2023.

Menurut Suharto, pihaknya sedang melakukan proses registrasi kasasi kasus Ferdy Sambo untuk kemudian diselenggarakan persidangan. Setelahnya, MA akan mengajukan usul edar untuk perkara tersebut.

" Baru nanti ditunjuk majelis baru, distribusi ke majelis baru, kemudian majelis membaca berkas (Kasasi)," jelas Suharto.

Sumber: liputan6.com

Beri Komentar