Bu Kades di Banten Jadi Tersangka Korupsi, Dana Desa Buat Beli Skincare?

Reporter : Dinda Permata Sari
Kamis, 25 Mei 2023 17:19
Bu Kades di Banten Jadi Tersangka Korupsi, Dana Desa Buat Beli Skincare?
Berdasarkan laporan audit sementara, kerugiian mencapai Rp499,3 juta.

Dream - Setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran RpRp2,3 miliar, Erpin Kuswati, Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, mendekam dalam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa, 23 Mei 2020.

Menurut BantenNews.co.id, perkara korupsi itu bermula ketika Desa Katulisan menerima anggaran tahun 2020 yang totalnya mencapai Rp1,3 miliar. Anggaran tersebut berasal dari Dana Desa Murni tahun 2020 senilai Rp724 juta dan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585 juta.

Kemudian Desa Katulisan kembali mendapatkan Dana Desa Murni tahun 2021 sebesar Rp1 miliar.

1 dari 3 halaman

Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang, mengatakan bahwa penyidik mendapat sejumlah temuan dari penggunaan Dana Desa. Diantaranya kelebihan pembayaran dan tidak menyetorkannya ke Kas Desa, hingga tidak membayarkan honor penjaga kantor pada tahun 2021.

“ Ada kelebihan pembayaran, tidak disetorkannya pajak ke Kas Negara, tidak diserahkannya honor kepada penjaga kantor, kegiatan fisik yang masih dalam proses perhitungan,” ujarnya.

Adyantana mengatakan, Erpin ditahan selama 20 hari kedepan sejak 23 Mei 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang. Jaksa khawatir Erpin akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

“ Tersangka ditahan pada 23 Mei 2023 selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Serang,” ucapnya.

2 dari 3 halaman

Kades di Banten Jadi Tersangka Korupsi, Dana Desa Buat Beli Skincare© Instagram.com/terangmedia

Erpin kini dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil sementara laporan audit Inspektorat Kabupaten Serang terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020 dan 2021, Erpin menyebabkan kerugian negara sebesar Rp499,3 juta.

Hingga saat ini, belum bisa dipastikan aliran dana tersebut digunakan untuk apa saja dan kemana saja sehingga membutuhkan proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, banyak yang menduga bahwa dana itu digunakan untuk keperluan pribadi seperti baju hingga skincare.

3 dari 3 halaman

Sementara Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar, mengatakan bahwa penyidik masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Erpin.

Ia menyebut, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil perhitungan pekerjaan fisik seperti pembuatan jalan cor dan paving block yang disinyalir tidak sesuai spesifik.

“ Penyidik berusaha untuk memperdalam dari temuan dari Inspektorat Kabupaten Serang tersebut,” katanya

Beri Komentar